Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Amri Sata menegaskan keseriusannya untuk menuntaskan seluruh kasus korupsi yang sedang ditanganinya.

“Kasus-kasus koruosi tersebut sekarang sedang diproses sesuai dengan tahapan yang ada,” katanya di Denpasar, Jumat (5/7).

Penyelesaian kasus dugaan korupsi itu tidak ada targetnya, namun diproses secara serius supaya semuanya tuntas.

Dia menambahkan bahwa seluruh jajaran di lembaga penegakan hukum tersebut sebelum melakukan proses penyidikan berbagai kasus dugaan korupsi itu diberikan pengarahan supaya tidak menyalahi aturan ataupun melakukan penyelewengan.

“Pengarahan yang saya berikan adalah meminta kepada seluruh jajaran untuk berperilaku yang bersih, sebab jika tidak bagaimana bisa membersihkan korupsi jika pegawai di kejaksaan juga kotor,” ujarnya.

Selama empat bulan menjabat Kajati Bali, dirinya tidak melihat adanya indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh jajarannya.

Menurut Amri, apabila ada yang terindikasi melakukan penyelewengan, maka jaksa di Kejati Bali tidak akan diberikan kewenangan menangani kasus korupsi lagi, bahkan bisa terkena sanksi pemecatan.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.

Saat ini Kejati Bali sedang menangani tiga kasus dugaan korupsi di beberapa institusi pemerintahan dengan masing-masing satu orang tersangka.

Tersangka dugaan korupsi di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar ditetapkan Dr Praptini yang menjabat pembantu rektor. INT-MB