Kajati Bali Bersama Gubernur Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa Dan Umah Restorative Justice
Buleleng, (Metrobali.com)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ingin menjadikan Bali sebagai percontohan dalam penanganan kasus di pedesaan dengan Restorative Justice (RJ).
Berangkat dari hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana menginisiasi program mediasi perkara ringan melalui wadah Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice di masing-masing desa. Dimana wadah ini langsung diresmikannya bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster didampingi Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, Sekda Buleleng dan Kajari Buleleng di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, pada Rabu, (16/4/2025).
Kajati Bali, Ketut Sumedana menerangkan umah restorative justice bukan merupakan gagasan baru, melainkan progresif penanganan hukum di tingkat desa dalam kearifan lokal. Yangmana wadah itu nantinya untuk memediasi perkara ringan yang terjadi di desa, sehingga tidak perlu lagi proses hukumnya sampai ke tingkat Pengadilan.
“Keberadaan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Buleleng, untuk memberdayakan Bendesa Adat adat dan Pemdes. Kalau ada kasus prahara rumah tangga, cukup dimediasi di desa. Kalau kasus narkoba, jika yang bersangkutan pemakai maka akan direhab, jika pengedar baru dikasuskan sampai dipenjara,” ujarnya.
Menurut dia, inti dari keberadaan Umah Restorative Justice adalah untuk membangun kedamaian di seluruh desa di Buleleng pada khususnya dan Bali pada umumnya.
“Kami meminta peran aktif desa adat dan desa dinas untuk senantiasa mengutamakan penyelesaian perkara warga desanya melalui mediasi, sehingga tidak sampai ke proses pengadilan,” tandasnya.
Sementara itu dalam sambutan Gubernur Koster menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan dukungan penuh atas inisiasi cerdas yang dibangun oleh Kajati Bali.
“Kami nilai wadah ini memuat penyelesaian masalah dengan kearifan lokal di desa tua pada jaman dahulu. Dan kami sangat tertarik dengan gagasan Kajati Bali. Mengingat hal Ini mengandung dimensi pencegahan untuk mengurangi perilaku yang menimbulkan masalah hukum di setiap desa di Buleleng,” ujarnya.
“Cerdas sekali pemikiran Kajati Bali ini,” puji Gubernur Koster menegaskan.
Dengan adanya hal tersebut, ia meminta seluruh elemen masyarakat Buleleng mendukung program RJ secara bersama-sama. Karena Umah Restorative Justice akan menjadikan masyarakat patuh kepada hukum.
“Kalau ada pertengkaran rumah tangga tidak perlu ke pengadilan, cukup diselesaikan di Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice untuk dimediasi agar akur kembali dalam rumah tangga. Ini bisa menjadi percontohan di daerah lain di Indonesia,” jelasnya.
Senada dengan Gubernur Bali, Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG dalam sambutan mengucapkan selamat datangnya program ini dan mendukung penuh serta siap bersinergi untuk pemberdayaan program tersebut.
“Kami meyakini wadah ini adalah untuk memusyawarahkan perkara ringan menuju kedamaian, bukan pada titik pemberian sanksi terhadap suatu perkara di desa/kelurahan. Maka dari itu hal ini perlu dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat, agar semua perkara tidak perlu ke pengadilan. Melainkan ke Bale ini dengan kearifan lokal Adat Bali yang harmonis,” paparnya.
Dengan keberadaan dan diresmikannya Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice, Ketua DPC PERADI Singaraja Kadek Doni Riana,SH,MH
mengapresiasi Kejati Bali dan Kejari Buleleng yang telah melakukan langkah strategis didalam konteks permasalahan hukum di Desa, sehingga beberapa perkara yang sifatnya tidak urgensi hal itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan penuh kedamaian melalui mediasi. Sehingga kasusnya bisa ditekan cukup diselesaikan di tingkat desa dinas dan desa adat.
“Kita dalam program DPC PERADI Singaraja, tentu dalam hal ini melakukan kerjasama dengan pihak desa dinas maupun desa adat dalam artian berkolaborasi untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum yang tentunya memberikan penyuluhan hukum agar masyarakat itu tahu dan membina kesadaran masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.
“Kita juga akan berpikir bagaimana Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice, dan dibentuk juga dengan semangat probono. Jadi kami juga ingin melakukan kerjasama atau kolaborasi dengan penegak hukum di Buleleng yang tentu bisa meringankan masyarakat kurang mampu. Mengingat kita di Peradi punya personil, kejaaksaan juga punya personil. Mari kita lakukan kolaborasi terkait dengan penegakan hukum yang ada di Buleleng,” ucapnya.
Dalam hal ini, kata Doni Riana tentunya masyarakat semakin sadar, dimana tingkat kriminal maupun keperdataan semakin menurun yang berujung keamanan didesa kondusif. Sehingga aparat didesa dinas dan didesa adat bisa menjalankan progran yang tentunya diharapkan tidak ada hambatan dan rintangan terkait dengan kasus.
“Jadi terhadap kasus di desa itu bisa dialihkan atau bisa diselesaikan oleh pihak penegak hukum yang berkolaborasi dengan adanya balai adyaksa tersebut,” pungkasnya. GS