Kajari Tabanan Musnahkan Sabu dan Ekstasi

Tabanan (Metrobali.com)-

Kejaksaan Negeri Tabanan  memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika psikotropika jenis sabu-sabu 2,51 gram dan 3 butir ekstasi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.Selasa (28/1).

Kejari Tabanan Sufari, SH.MHum mengatakan  Barang bukti yang dimusnahkan  tersebut merupakan hasil dari 13 perkara, di mana 11 perkara narkotika dengan jenis sabu-sabu dan 3 butir ekstasi. Barang bukti yang  dimusnahkan ini dari bulan Mei 2012 sampai bulan Desember 2013,” jelas Sufari.

Menurutnya  Barang Bukti  ini baru dimusnahkan karena  proses hukum yang  sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Masih menurut Sufari   ada Barang Bukti  yang  belum kita musnahkan karena kasusnya masih di tingkat banding,”katanya.

Pemusnahan Barang Bukti  Narkoba itu  dihadiri oleh  Ketua BNK Tabanan Komang Gede Sanjaya, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Suprapti, SH., M.H, Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono, beserta Dandim 1619 Tabanan Letkol (Inf) Rudi Hermawan.

Pada kesempatan itu Kepala BNK Tabanan yang sekaligus wakil bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya mengatakan, pihaknya  sangat  serius menangani kasus narkoba di wilayah Tabanan.

Menurutnya  peredaran barang terlarang ini tidak hanya merambah ke daerah perkotaan, namun juga sudah menyasar ke wilayah-wilayah pedesaan. Hebatnya peredaran di pedesaan yang menjadikan sasaran empuk bagi pengedar maupun pemakai narkoba tersebut untuk itu perlu mendapatkan perhatian yang serius oleh semua pihak agar peredaran narkoba tersebut tidak merusak generasi muda,”jelasnya. EB-MB