Kajari Tabanan Musnahkan Sabu dan Ekstasi
Tabanan (Metrobali.com)-
Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika psikotropika jenis sabu-sabu 2,51 gram dan 3 butir ekstasi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.Selasa (28/1).
Kejari Tabanan Sufari, SH.MHum mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 13 perkara, di mana 11 perkara narkotika dengan jenis sabu-sabu dan 3 butir ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan ini dari bulan Mei 2012 sampai bulan Desember 2013,” jelas Sufari.
Menurutnya Barang Bukti ini baru dimusnahkan karena proses hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Masih menurut Sufari ada Barang Bukti yang belum kita musnahkan karena kasusnya masih di tingkat banding,”katanya.
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba itu dihadiri oleh Ketua BNK Tabanan Komang Gede Sanjaya, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Suprapti, SH., M.H, Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono, beserta Dandim 1619 Tabanan Letkol (Inf) Rudi Hermawan.
Pada kesempatan itu Kepala BNK Tabanan yang sekaligus wakil bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya mengatakan, pihaknya sangat serius menangani kasus narkoba di wilayah Tabanan.
Menurutnya peredaran barang terlarang ini tidak hanya merambah ke daerah perkotaan, namun juga sudah menyasar ke wilayah-wilayah pedesaan. Hebatnya peredaran di pedesaan yang menjadikan sasaran empuk bagi pengedar maupun pemakai narkoba tersebut untuk itu perlu mendapatkan perhatian yang serius oleh semua pihak agar peredaran narkoba tersebut tidak merusak generasi muda,”jelasnya. EB-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.