Singaraja (Metrobali.com)-

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Manuaba telah menyiapkan sanksi terhadap guru SD Negeri 4 Munduk yang melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak didiknya.

“Sanksinya pasti berat karena perbuatan itu menyangkut kode etik guru,” katanya di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (3/9).

Ia tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk sanksi yang diberikan kepada guru berusia 59 tahun itu karena pihaknya masih menunggu proses hukum di kepolisian.

Manuaba sangat menyayangkan sikap guru berinisial MR tersebut karena dapat mencoreng citra pendidikan di kabupaten paling utara Pulau Bali itu.

“Sungguh sangat disayangkan. Yang bersangkutan tinggal dua bulan lagi memasuki masa pensiun. Tidak seharusnya dia melakukan perbuatan itu,” katanya.

Guru tersebut hingga kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang berprofesi sebagai guru SMP.

Di depan petugas, MR melakukan perbuatan itu berulang-ulang di depan mess SD Negeri 4 Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. AN-MB