Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Ketut Suastika, Kamis (20/6)  akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi setelah dua kali mangkir untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelembungan dana pengadaan barang di dinas tersebut.

Suastika datang didampingi penasihat hukumnya Haposan Sihombing ke kantor Kejati Bali yang langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan hampir empat jam, akhirnya sekitar pukul 17.00 Wita pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan itu pun keluar.

Saat ditanyai tentang materi pemeriksaan Suastika enggan memberi penjelasan lengkap. Ia hanya memberikan jawaban singkat.

“Tanyakan saja ke pihak Kejati,” ucapnya sambil bergegas ke kendaraan pribadinya yang bernomor polisi DK 205 SP.

Sementara itu Haposan Sihombing selaku penasihat hukum Suastika mengatakan bahwa ada 12 pertanyaan dalam pemeriksaan yang disampaikan penyidik kepada kliennya tersebut.

Menurut dia, pertanyaan yang diajukan itu bersifat umum terkait dengan penggadaan alat pengeras suara untuk keperluan di Taman Budaya Denpasar.

“Pertanyaan terpenting adalah terkait siapa kuasa pengguna anggaran yang tak lain adalah KM. Saat ini KM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu,” ujar dia menjelaskan.

Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Putu Gede Sudharma mengatakan bahwa Kadisbud Bali telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tersebut.

Hal itu dilakukan, kata dia, untuk mendapatkan informasi berbagai hal yang membantu dalam penyidikan sekaligus alat bukti baru.

“Kami sangat serius dalam menangani kasus ini dan tidak mau mengulur waktu kalau bisa sampai akhir tahun ini sudah tuntas,” ucapnya menegaskan.

Dia menambahkan bahwa selain memeriksa Suastika, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dalam mengungkap kasus tersebut. INT-MB