Kadis Perizinan Buleleng Ditahan Kejati Bali Diduga Lakukan Pemerasan
Buleleng, (Metrobali.com)
Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta terpaksa ditahan pada Kamis, (20/3/2025) oleh
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas dugaan kasus pemerasan perizinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Kabupaten Buleleng. Yangmana sebelum ditahan, yang bersangkutan Kadis Made Kuta ini terlebih dahulu diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng selama hampir 1,5 jam dari Pukul 09.00 Wita hingga Pukul 10.30 Wita.
Tersangka Made Kuta digiring ke mobil tahanan Kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke Kejati Bali. Dimana saat dilakukan penahanan, tersangka Made Kuta menggunakan pakaian adat madya, tangan terborgol dan sudah mengenakan rompi berwarna pink.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara,SH,MH saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pejabat tersebut di Buleleng, terkait permasalahan perizinan yakni atas dugaan pemerasan perizinan.
“Tersangka dibawa Tim penyidik ke Kejati Bali atas dugaan pemerasan Proses perijinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. Dan dalam pemeriksaan tadi di Kejari Buleleng selama 1,5 jam, terdapat beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan perkara perzinan,” terangnya.
Kadis Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih diduga berkaitan dengan kasus rumah subsidi yang tengah didalami Kejaksaan Tinggi Bali di Buleleng.
Berangkat dari hal ini, Agung Jayalantara masih enggan merinci dan membeberkannya, lantaran masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Bali. GS