Singaraja (Metrobali.com)-

Kepala Desa Sumberkima, Kabupaten Buleleng, Bali, I Putu Wibawa, yang ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar Program Nasional Agraria (Prona) memenuhi panggilan polisi.

“Sebagai warga negara yang baik, kami harus mengikuti dan mematuhi proses hukum,” kata Wibawa di Mapolres Buleleng di Singaraja, Jumat (27/9).

Kepala desa petahana pada Pemilihan Kepala Desa Sumberkima dua bulan mendatang itu dimintai keterangan selama beberapa jam di Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng.

Sebelumnya, tim penyidik Unit Tipikor Polres Buleleng memintai keterangan tiga orang saksi, yakni Sama Unah, Abdul Kadir, dan Ketut Sukabharata. Ketiganya memberikan keterangan yang meringankan tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana TJ mengemukakan bahwa tersangka melakukan pungli Prona di Desa Sumberkima pada 2008 dan 2011.

Pada 2008 Desa Sumberkima kebagian jatah 267 pemohon Prona. Tersangka meminta bayaran Rp600ribu per bidang sertifikat, padahal Prona gratis.

Kemudian pada 2011, tersangka Putu memungut Prona secara keseluruhan mencapai Rp105juta. Selama dua tahun tersangka mengumpulkan Rp265,2 juta dari pemohon Prona.

Akibat perbuatan itu, Kades Sumberkima dijerat dengan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pilkades Sumberkima pada 17 November 2013 diikuti empat calon, termasuk tersangka. Kasus pungutan Prona ditangani polisi untuk menindaklanjuti laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Buleleng. AN-MB