Jembrana (Metrobali.com)-
Pelaku pencurian 10 unit handphone (HP) berbagai merk di Panti Asuhan Giri Asih di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana diamankan di Polres Jembrana. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur ke Jakarta sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota Sat Reskrim Polres Jembrana.
Pelaku, Herman (41) asal Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dari informasi merupakan residivis kasus penggelapan dan divonis penjara 12 bulan pada 2018 oleh Pengadilan Jakarta Barat. Pelaku melakukan pencurian 10 HP milik anak-anak Panti Asuhan Giri Asih pada hari Minggu, 26 Maret 2023 sekitar pukul 10.00.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Made Astawa Astiawan menjelaskan bermula dari pengurus panti yang datang dari ibadah di Gereja mendapat laporan bahwa 10 unit HP milik anak-anak Panti Asuhan Giri Asih, hilang.
“Pengurus bersama anak-anak panti sempat mencari HP. Karena tidak ketemu kemudian dilaporkan ke kami” jelas Kasat Reskrim AKP Elim yang juga didampingi Kanit I Ipda Ekky Nurwenda Putra saat ekspos kasus di Aula Mapolres Jembrana, Rabu (31/5/2023).
Dari hasil penyelidikan lanjutnya, pelaku mengarah kepada terduga Herman, guru Bahasa Inggris di panti tersebut. Karena setelah kasus pencurian HP, ia yang mengajar sejak awal Maret 2023 mendadak pergi tanpa pamit.
Pelaku sambungnya, berhasil diamankan di areal parkiran KFC di wilayah Cengkareng Jakarta Barat pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. “Tersangka mengakui telah mengambil 10 HP milik anak-anak panti” terangnya.
Dari pengakuan tersangka, niat mencuri HP muncul saat ia membersihkan dan merapikan kamar anak-anak panti. Sedangkan dia sendiri baru dua minggu mengajar di panti itu. “Dari tersangka kami berhasil mengamankan 1 unit HP dan HP ini digunakan pelaku. Sisanya katanya sudah dijual secara online” jelasnya.
Tersangka mengaku memang gemar berpindah-pindah kerja dan pernah bekerja di beberapa tempat. Dan di tempatnya bekerja ternyata juga melakukan pencurian. Diantaranya membawa kabur satu unit mobil panti yang berlokasi di wilayah Gunung Kidul, Yogyakarta. Kemudian mengambil satu unit HP di salah satu temat belajar di wilayah Malang, Jawa Timur.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus penggelapan dengan vonis penjara 12 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kisaran Rp.20 juta lebih. Tersangka disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Komang Tole)