Karangasem,  (Metrobali.com) –

Perumda Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem geratiskan tagihan penggunaan air bagi pelanggan kurang mampu selama tiga bulan.

Penggeratisan tagihan tersebut terhitung mulai dilakukan pada bulan April hingga Juni 2020 mendatang, setelah Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri menggeluarkan 7 kebijakan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karangasem.

Menurut Direktur Perumda Tirta Tohlangkir, I Gusti Made Singarsi. Rencana tentang kebijakan untuk menggratiskan tagihan selama tiga bulan tersebut sudah dilakukan dengan cara bersurat kepada Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri pada tanggal 09 April 2020 lalu.

“Rencana menggeratiskan ini sudah diajukan sebelum tanggal 9 April dengan bersurat kepada Bupati yang kemudian ditindaklanjuti dengan diturunkannya kebijakan Bupati ini,” terang Gusti Singarsi kepada awak media pada Rabu (15/04/2020).

Lebih lanjut, Gusti Made Singarsi juga mengatakan bahwa penting untuk meluruskan tentang bantuan sambungan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) agar tidak menimbulkan kegaduhan dimasyrakat bahwa sesungguhnya bantuan dari pusat tersebut hanyalah berupa bantuan sambungan saja bukan termasuk kedalam tagihan setiap bulannya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendataan lebih lanjut terkait penerima bantuan penggeratisam tagihan selama tiga bulan tersebut sehingga nantinya seluruh pelanggan waga kurang mampu baik penerima MBR ataupun tidak akan mendapatkan keringatan digratiskan tagihan.

“Jangan sampai ada pemahaman yang berbeda tentang MBR sehingga tidak terjadi keresahan dimasyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, pihaknya juga mempertanayakan tentang usulan perda untuk bantuan 1500 MBR dari pusat yang sudah diajukan oleh Bupati Karangasem ke DPRD Kabupaten Karangasem dimana hingga saat ini belum ada pembahasannya seperti apa.

“Ini bantuan pemerintah pusat harusnya kita kejar, itu perda belum dibahas, sudah diajukan tapi hingga kini belum dibahas,” tandasnya. (Sua)