Jpeg

Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jefry Heriyadi

Nusa Dua (Metrobali.com)-

Dana Kelola BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai Rp195 triliun itu terdiri dari pasar uang 24 persen  dan pasar modal 75 persen. Pasar modal didominasi surat utang atau fix n come hingga 46 persen, sisanya saham sekitar 25 persen dan ada kisaran 8 persen.sisanya.

Hal ini diungkapkan Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jefry Heriyadi usai seminar internsional yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Nusa Dua, Senin (7/9).

Menurutnya, semua  ketentuan itu berdasarkan instrumen keuangan yang diizinkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2013 dan PP 55 tahun 2015 tentang batasan dana pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada sekitar 46 persen fix and come equivalen Rp90 triliun terdiri dari surat utang negara kurang lebih 70 persen, baik konvensional maupun skupnya sisanya obligasi korporasi BUMN 20an persen dan sebagian kecil corporate swasta,” kata Jefry.

Ditambahkannya, saat ini ada total sekitar 16 juta orang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya program pensiun, para pekerja diharapkan bisa turut serta dalam program tersebut.

“2 juta bisa termasuk dari 16 juta itu, jaminan pensiun sendiri targetnya sudah lebih dari 2 juta orang tecapai maka kita kalikan 3 lagi satu juta tiap bulan sekarang. Maka 4 bulan kedepan kita harapkan satu juta-satu juta tiap bulan kita bikin target baru. Setiap 3 bulan kita evaluasi ternyata akseklarasinya cepat kita buat perubahannya,” ungkap Jefry.

Sementara itu, investasi Jaminan Pensiun (JP) menurut ketentuan PP No 55 tahun 2015, bisa dilakukan di deposito berjangka, surat hutang, saham dan reksadana karena bentuknya memang mirip dengan jaminan hari tua, imbuhnya.

“Saat ini peserta jaminan pensiun fifty-fifty antara swasta dan BUMN sekitar 2 juta kepesertaan. Alasan perusahaan belum mendaftarkan para pekerjanya untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terutama program jaminan pensiun lantaran belum menganggarkan iuran untuk tahun ini, sebelum terbitnya Peraturan banyak pemberitaan yang rancu terkait iuran kepesertaan Jaminan Pensiun,” kata Jefry.SIA-MB