Jumhur Hidayat

Jakarta (Metrobali.com)-

Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan pembentukan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) ibarat pencopet yang mencuri hak-hak rakyat untuk berdemokrasi.

“RUU ini seperti pencopet yang menjelang peralihan pemerintahan tiba-tiba ada rencana pengesahan RUU yang isinya mencuri hak demokrasi rakyat,” ujar Jumhur di sela-sela aksi demonstrasi menentang RUU Pilkada di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9).

Dia melanjutkan hak demokrasi rakyat akan hilang jika RUU yang sedang diproses di DPR ini disahkan, karena setiap kepala daerah di Indonesia akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Hal itu jelas-jelas memberangus hak rakyat untuk memilih pemimpinnya,” ujar dia.

Kalau pilkada tidak dilaksanakan secara langsung, ujar dia, rentan terjadi tawar-menawar politik antara legislator dengan calon kepala daerah.

“Pembicaraan hanya berkisar tentang bagaimana membagi-bagi uang dan proyek, tidak menyentuh masalah rakyat,” kata dia.

Jika RUU Pilkada ini tetap disahkan, lanjut Jumhur, dia yakin akan lebih banyak masyarakat yang tidak setuju dan mengumpulkan kekuatan untuk melakukan penolakan.

“Informasinya pada tanggal 25 September nanti akan disahkan. Selama itu pula akan terus ada demonstrasi di seluruh Indonesia sampai RUU Pilkada dibatalkan,” tuturnya.

Sejak informasi tentang akan disahkannya RUU ini oleh DPR, penolakan datang dari banyak pihak.

Seluruh bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia juga menyatakan ketidaksetujuannya dan mendesak pemerintah untuk mencabut usul RUU Pilkada yang masih dibahas DPR ini. AN-MB