Denpasar (Metrobali.com) 

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa BPR dapat mengambil alih agunan melalui lelang, sama seperti hak dari Bank Umum dapat mengambil alih agunan nasabah kredit macet melalui lelang. Putusan ini sangat berguna bagi BPR di seluruh Indonesia untuk dapat mengatasi masalah-masalah yang timbul akibat kredit macet yang terkait dengan lelang agunan.

Dengan adanya putusan MK yang dikabulkan, yang berlaku seketika itu juga saat dibacakan, terjadilah babak baru keberadaan BPR di Indonesia. Dari awalnya BPR tidak boleh membeli agunan dari lelang, sekarang BPR dapat mengatasi masalah-masalah akibat pembeli lelang yang tidak ada atau jarang ada pembeli lelang sehingga BPR dapat membeli lelang agunan sehingga dapat menyelesaikan kredit macet sama dengan Bank Umum.

BPR atau Bank Perkreditan Rakyat yang ada di Bali maupun yang ada di Indonesia, selama ini, saat bank tersebut melelang kredit macet yang tidak ada peserta pembeli lelang yang berminat, akhirnya lelang tidak bisa dilaksanakan. Berbeda halnya dengan Bank Umum, apabila Bank Umum tidak ada peserta pembeli lelang, maka bank umum dapat membeli agunan yang dilelang tersebut, sedangkan BPR tidak diperkenankan oleh Kantor Lelang. Itulah yang menjadi persoalan sehingga BPR mengalami masalah kalau agunannya tidak bisa dilelang dan BPR sendiri tidak bisa membeli sehingga kredit macet tidak bisa diselesaikan. Berbeda halnya dengan Bank Umum, bila tidak ada peminat pembeli lelang Bank Umum dapat membeli sehingga kredit macetnya dapat diatasi. Begitulah keadaan di Indonesia sebelum adanya putusan MK yang terbaru ini.

Keadaan ini itu telah berlangsung cukup lama, sejak UU Perbankan yang pertama yaitu UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 sampai dengan saat ini, belum ada yang mengajukan permohonan Judicial Review. Dengan keadaan ekonomi sekarang ini yang cukup sulit, BPR Lestari memutuskan untuk mengajukan Judicial Review melalui Kantor Hukum Sari Law Office, Denpasar di bawah pimpinan managing partner Dr. (c) I Made Sari, S.H., M.H., CLA dengan beberapa tim lawyer yang berjumlah 7 orang. Putusan Permohonan ini cibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 29 September 2021.

Dengan adanya putusan MK yang dikabulkan, yang berlaku seketika itu juga saat dibacakan, terjadilah babak baru keberadaan BPR di Indonesia. Dari awalnya BPR tidak boleh membeli agunan dari lelang, sekarang BPR dapat mengatasi masalah-masalah akibat pembeli lelang yang tidak ada atau jarang ada pembeli lelang sehingga BPR dapat membeli lelang agunan sehingga dapat menyelesaikan kredit macet sama dengan Bank Umum.

Permohonan Judicial Review tersebut diajukan oleh BPR Lestari Bali melalui Kantor Hukum Sari Law Office, Denpasar, tentang hak BPR dalam membeli agunan atau jaminan kredit macet nasabahnya, adalah putusan yang luar biasa yang berani menentang keterangan DPR dan keterangan Pemerintah dalam persidangan.

DPR dan Pemerintah menerangkan bahwa permohonan Judicial Review dari BPR Lestari melalui Kuasa Hukumnya adalah tidak memiliki legal standing, tidak terjadi kerugian konstitusional, dan Undang-Undang Perbankan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Di samping berani bertentangan dengan keterangan DPR dan Pemerintah, juga berani bertentangan dengan Keterangan Ahli yang disampaikan oleh Pemerintah yang mengatakan bahwa permohonan Judicial Review adalah tidak memenuhi legal standing karena permohonan itu termasuk dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. (hd)