Keterangan foto: Tujuh orang penjudi kiyu-kiyu ditangkap anggota Reskrim Polsek Kuta Selatan disebuah bedeng, Jalan Pratama, Gang Gungdul, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (6/5)/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

 

Tujuh orang penjudi kiyu-kiyu ditangkap anggota Reskrim Polsek Kuta Selatan disebuah bedeng, Jalan Pratama, Gang Gungdul, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (6/5) pukul 01.30 Wita. Mereka digrebek saat asik berjudi, kemudian dibawa ke Polsek untuk diperiksa.

“Penangkapan penjudi ini karena ada laporan masyarakat. Kita dalami dan menemukan ke 7 penjudi ini sedang main kiyu-kiyu didalam bedeng. Kita amankan mereka dengan barang bukti uang dan kartu,” ujar Kanit Reskrim, Iptu Muhamad Nurul Yakin, Minggu (6/5).

Adapun ke 7 buruh serabutan yang diamankan, Samsul Arifiansyah, Sarefudin, Suroso, Hamdi, Lalu Agus Indra Gunawan, Sugiono dan Dede. Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 300 ribu dan empat set kartu domino (satu yang sudah terpakai dan tiga belum). “Penjudi dan barang bukti kira bawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut lagi,” tutur dia.

Dikatakan Iptu Yakin, penjudi kiyu-kiyu ini terjaring dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) yang digelar petugas. Ia berharap dan menghimbau, supaya tidak ada lagi perjudian dalam bentuk apa pun. “Kalau kami yang temukan, kita akan proses sesuai hukum,” tungkasnya.

Editor: Hana Sutiawati