Denpasar (Metrobali.com) 

 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama CY kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Tindakan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Denpasar menyatakan bahwa hasil penyidikan terhadap CY yang melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah dinyatakan lengkap (P21) pada 25 Oktober 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap CY dimulai setelah adanya laporan dari seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia, IAS, yang tinggal di Bali. Laporan tersebut diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Agustus 2023. Pelapor, IAS, adalah korban penipuan dalam transaksi penjualan iPhone yang melibatkan CY.

Awalnya, CY mendekati korban dengan menunjukkan spesifikasi iPhone 12 Pro Max miliknya secara langsung, lalu menawarkan ponsel tersebut dengan harga yang sangat murah, hanya seharga 5 juta rupiah, dengan alasan ingin membiayai kepulangannya ke negara asalnya. Korban setuju untuk membeli satu unit ponsel tersebut.

Namun, setelah transaksi selesai dan ponsel berpindah ke tangan korban, terungkap bahwa spesifikasi ponsel tersebut tidak sesuai dengan yang sebelumnya ditunjukkan oleh CY. Ponsel tersebut memiliki tampilan fisik iPhone, tetapi sistem aplikasinya berbasis Android. Korban merasa telah ditipu dalam transaksi ini.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa CY, seorang WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan B211A, masih berada di wilayah Indonesia, padahal seharusnya ia telah meninggalkan negara ini. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar segera berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk mencegah CY meninggalkan wilayah Indonesia.

Dalam rangka menghadapi situasi ini, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penangkapan terhadap CY pada 25 Agustus 2023 di Jakarta dan membawanya kembali ke Bali. Setelah penangkapan, CY ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Tedy Riyandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan lebih lanjut, keputusan diambil untuk mengarahkan masalah ini ke ranah pidana umum, terkait kasus penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh CY. Saat ini, WNA tersebut telah ditahan di Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendalam terhadap yang bersangkutan, kami memutuskan untuk melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah pidana umum terkait kasus penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh CY,” ujar Tedy di Denpasar, Jumat 3 November 2023.(Tri Prasetiyo)