Buleleng, (Metrobali.com)

Perkembangan penanganan Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea yang ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pemalsuan sesuai sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Desa Adat Kubutambahan, pada Senin, (8/8/2022) dilakukan pemeriksaan di Mapolres Buleleng.

Jro Pasek Ketut Warkadea ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap memalsukan hak kepemilikan bedasarkan Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM No. 04636/Desa Kubutambahan, yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan.

Usai memberikan keterangan dihadapan penyidik Satreskrim Polres Buleleng, tersangka Jro Pasek Ketut Warkadea melalui kuasa hukumnya Wayan Sudarma,SH kepada awak media mengatakan pemeriksaan kliennya Jro Pasek Ketut Warkadea yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, pihaknya sebelumnya telah bersurat kepada Kapolres Buleleng, agar kasusnya dihentikan sementara waktu. Mengingat masih terdapat perkara perdata.

Anehnya lagi, ucap advocat Wayan Sudarma, kliennya yang dilaporkan I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda seorang anggota kepolisian bertugas di Polda Bali ini, dari Polda Bali pernah melayangkan somasi ke kliennya selaku Kelian Desa Adat Kubutambahan, melalui Bidang Hukum (Bidkum) pada April 2021 lalu.

Ia menyebut, dalam somasi Polda Bali tercatat staf Bidang Hukum Polda Bali I Wayan Kota, SH, Kompol I Ketut Soma Adnyana, SH, MH, Ety Dwi Suprapti, SH dan Briptu I Made Budhayasa, SH melayangkan somasi atas nama kliennya I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda. Dimana dalam somasi tersebut, meminta agar Jro Pasek Ketut Warkadea mencabut surat-surat dan dokumen yang dipergunakan dalam pengurusan persyaratan penerbitan SHM No. 4636 untuk Balai Banjar Kaje Kangin Desa Adat Kubutambahan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng.

“Jadi, dasar klien kami Jro Pasek Ketut Warkadea ditetapkan sebagai tersangka, karena adanya somasi dari Bidang Hukum Polda Bali yang menjadi kuasa pelapor I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda. Sehingga dalam hal ini, kami meminta penegasan Kapolda (Bali), apakah ada alas (dasar) hukum, pihak Bidang Hukum mensomasi warga dalam perkara pribadi?. Berbeda jikalau atas nama institusi, pihak kami sangat menghormati namun jika tidak, maka kami meminta Kapolda menindak tegas anggotanya,” ucap advocat Wayan Sudarma menegaskan.

Advocat Wayan Sudarma mantan wartawan inipun mengungkapkan terkait pemeriksaan kliennya Jro Pasek Ketut Warkadea pada Senin, (8/8/2022), atas dasar pemanggilan ulang setelah pemanggilan yang pertama kliennya tidak bisa hadir karena dalam kondisi sakit.

“Selama proses pemeriksaan, pihak penyidik meminta keterangan tambahan terkait proses penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kubutambahan. Dalam hal ini sebelum menerbitkan sertifikat, pihak BPN kan sudah melakukan penelitian dan kajian. Begitu juga saat melakukan pengukuran termasuk pemeriksaan objek, hal itu sudah tidak ada masalah sehingga terbit sertifikat atas nama Desa Adat Kubutambahan dan bukan atas nama pribadi klien kami,” urai adv. Wayan Sudarma.

Lebih lanjut adv Wayan Sudarma mengatakan pihaknya saat berkoordinasi sempat mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya Jro Pasek Ketut Warkadea selaku Kelian Desa Adat Kubutambahan. Oleh penyidik, dikatakan didasari atas ada keterangan palsu. Namun saat diminta bukti penguasaan obyek, pihak penyidik tidak bisa menunjukkan klaim penguasaan oleh pelapor Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda selaku ahli waris dalam kasus ini.

“Keterangan palsu yang dimaksudkan penyidik adalah keadaan. Dimana dari versi penyidik, tidak benar tanah yang didaftarkan dibawah penguasaan Warkadea selaku Klian Desa Adat Kubutambahan. Yang benar tanah itu dikuasai oleh ahli waris dari Gede Putra yakni sipelapor.” ucapnya.

“Ini kan hanya berdasarkan keterangan pelapor. Kami akan buktikan nanti, apakah pelapor ini punya hak atas tanah itu,” ucap adv Wayan Sudarma menegaskan.

Perlu diketahui disini, sejak Tahun 1971 lalu diatas tanah terdapat bangunan Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan. Dan selaku pelapor Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda mengaku sebagai pemilik lahan tersebut atas dasar Catatan Persil 38b, klas II luas 2.070 ha atas nama Gede Putra No. 138 yang terdapat pada Kantor Inspeksi Ipeda Denpasar Kantor Dinas Luar tk.I Ipeda Singaraja. GS