Buleleng, (Metrobali.com)

Desa Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada bulan Pebruari 2025 mendatang akan menggelar pemilihan Kelian Desa Adat Anturan masa bakti 2025 – 2030.

Berangkat dari hal ini, Panitia Persiapan Ngadegang Kelian Desa Adat Anturan telah menerima 3 orang pendaftar sebagai bakal calon Kelian Desa Adat Anturan. Diantaranya I Ketut Darmita (63) beralamat Banjar Dinas Pasar Desa Anturan, I Ketut Wedera (70) beralamat Banjar Dinas Pasar Desa Anturan dan Jro Mangku Ketut Sudarnaya (60) beralamat Banjar Dinas Labak Desa Anturan yang mendaftar pada Sabtu, (18/1/2025) sekitar Pukul 09.00 Wita di Sekretariat Panitia Ngadegang Kelian Desa Adat Anturan di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, yang diterima oleh Ketua Panitia Persiapan Ngadegang Kelian Desa Adat Anturan, Putu Sulaba,S.Pd yang sekaligus sebagai Ketua Sabha Desa Adat Anturan, didampingi Bendahara Panitia Persiapan, Ketut Widiara,S.Pd yang juga sebagai Bendahara Desa Adat Anturan.

Dikonfirmasi usai menerima pendaftarannya Jro Mangku Ketut Sudarnaya, Penasehat Panitia Persiapan Ngadegang Kelian Desa Adat Anturan periode 2025-2030 dan sekaligus sebagai Ketua Kertha Desa Adat Anturan, Made Suwinaya,SH, M.Hum mengatakan dari hasil Paruman Prajuru Desa Adat Anturan diputuskan bahwa dengan berakhirnya masa jabatan Kelian Desa Adat Anturan periode 2020-2025 pada bulan Agustus 2025 mendatang, maka Desa Adat Anturan akan melaksanakan Pemilihan Kelian Desa Adat Anturan periode 2025-2030 pada bulan Pebruari 2025 mendatang.

Lantas kenapa Pemilihan Kelian Desa Adat Anturan periode 2025-2030 dilaksanakan pada bulan Pebruari 2025, sedangkan masa berakhirnya masa jabatan Kelian Desa Adat Anturan pada bulan Agustus 2025 ?

Made Suwinaya menerangkan bahwa pada saat Drs. Ketut Mangku terpilih sebagai Kelian Desa Adat Anturan periode 2020-2025, upacara mejaya-jayanya dilaksanakan pada bulan Pebruari 2020 di Pura Desa Bale Agung Anturan yang disaksikan oleh krama desa adat Anturan.

“Waktu itu pada Tahun 2020 kan masa covid-19, sehingga penerbitan SK Kelian Desa Adat Anturan yang mestinya pada bulan Pebruari 2020 molor hingga bulan Agustus 2020. Jadi kami berpatokan pada mejaya-jayanya di Pura Desa Bale Agung Anturan pada bulan Pebruari 2020. Hal ini telah disepakati dan diputuskan dalam Paruman Desa Adat Anturan untuk mengadakan Pemilihan/Musyawarah Ngadegang Kelian Desa Adat Anturan,” jelas Suwinaya.

“Memang sempat pro kontra dalam hal ini, namun akhirnya diputuskan Musyawarah / pemilihan Ngadegang Kelian Desa Adat Anturan periode 2025-2030 pada bulan Pebruari 2025,” ujarnya menambahkan.

Untuk mendaftar sebagai bakal calon Kelian Desa Adat Anturan, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Desa Adat Anturan. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya berdomisili di Desa Adat Anturan sebagai krama adat yang mipil, tidak mengikuti aliran sampradaya dan sebagainya.

“Para pendaftar juga harus melampirkan surat pernyataan dan surat keterangan dari Kelian Banjar Adat dimana yang bersangkutan berdomisili,” ucap Suwinaya menegaskan.

“Harapannya para krama Desa adat yang jumlahnya sekitar 1.400 orang bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung tanpa mewakilkan. Sehingga nantinya terpilih Kelian Desa Adat Anturan yang berpendidikan, berwawasan dan berpengalaman. Mengingat selain sebagai Kelian Desa Adat, juga akan merangkap sebagai Ketua Badan Pengawas Internal LPD Desa Adat Anturan. Dan belajar dari pengalaman, kedepannya LPD Desa Adat Anturan jangan lagi menuai permasalahan besar yang merugikan para pihak,” pungkasnya. GS