Foto: Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ), Komang Gede Subudi yang aktif dan khusus di bidang Pelestarian Situs Ritus.

Denpasar (Metrobali.com)-

Sikap ngotot Wahana Lingkungan Hidup Eksekutif Daerah Bali (Walhi Bali) yang tetap meminta dokumen informasi publik terkait Terminal khusus Lequfied Natural Gas (LNG) yang akan dibangun di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar menjadi pertanyaan besar apa sebenarnya yang diingikan Walhi. Apalagi sampai terjadi sengketa informasi melalui sidang tahap awal pemeriksaan hukum yang melibatkan Walhi Bali sebagai pemohon informasi publik dengan PT Dewata Energi Bersih (DEB) selaku termohon di Kantor Komisi Informasi Bali, di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Jumat (2/12/2022).

Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ), Komang Gede Subudi yang aktif dan khusus di bidang Pelestarian Situs Ritus menilai sikap Walhi Bali itu sangat tidak wajar dan mengada-ngada, karena selama ini selalu tebang pilih menyoroti kasus lingkungan yang cenderung menyeret proyek-proyek tertentu di Bali.

Pria yang akrab disapa Jro Gede Subudi itu mengaku sangat menyesalkan sikap Walhi Bali yang selama ini tidak konsisten sebagai penggiat lingkungan dan selalu tebang pilih kasus. “Walhi ngotot minta dokumen Tersus LNG terasa sangat mengada-ada. Walhi pernah tidak blusukan melakukan pendampingan dan edukasi ke Jembrana, agar banjir bandang tidak berulang-ulang?,” sentil Dewan Pertimbangan KADIN Bali itu, kepada awak media di Denpasar, Minggu (4/12/2022).

Ketua Umum dan Pendiri Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) itu, juga menyentil Walhi Bali yang kurang memberi edukasi dan hanya menggiring masyarakat, khususnya desa adat di Bali untuk melakukan pengerahan massa besar-besaran untuk berdemo, sehingga disinyalir sebagai upaya terselubung untuk mendapat keuntungan dibalik aksi unjuk rasa tersebut.

“Penggiat lingkungan harus lebih banyak pendampingan dan edukasinya kepada masyarakat. Kritis kepada pemerintah, kelompok, pengusaha alih fungsi lahan dan kepada siapapun perusak lingkungan itu wajib, tapi jangan tebang pilih,” beber Jro Gede Subudi yang juga Ketua dan Pendiri Yayasan Bumi Bali Bagus (YBBB) ini, seraya menyoroti masih banyak pelanggaran lingkungan yang sudah nyata dan di depan mata, bahkan bisa dilihat dengan mata telanjang namun tidak disentuh oleh Walhi Bali.

Menurutnya sangat janggal, karena oknum Walhi sebagai penggiat lingkungan dan mengatasnamakan organisasi besar yang berjuang menyelamatkan lingkungan, namun tidak pernah muncul batang hidungnya ketika pelanggaran lingkungan sudah marak terjadi.

“Masih banyak tebing, jurang, bukit dan pinggir hutan dirusak oleh oknum. Kegiatan tambang ilegal, alih fungsi lahan produktif masih marak di lapangan, tapi tim kami tidak pernah ketemu dengan penggiat lingkungan Walhi. Tapi di media kita sering baca statementnya,” ungkap salah satu pimpinan penekun spiritual dan kerohanian nusantara yang juga Presiden Direktur PT Payogan Multi Nasional tersebut, sembari berharap kepada seluruh penggiat lingkungan, khususnya yang bergerak di Bali, agar bisa bekerja profesional dan mengedepankan komunikasi untuk menjaga kelestarian lingkungan di Bali.

“Kami berharap Walhi dan semua penggiat lingkungan yang ada di Bali, mari kita jaga kelestarian lingkungan Bali ini dengan mengedepankan komunikasi aktif dengan semua pihak, tanpa harus langsung saling menyalahkan. Perbanyak menurunkan anggota ke lapangan untuk melakukan pendampingan dan edukasi,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui, sidang tahap awal pemeriksaan hukum yang melibatkan Walhi Bali sebagai pemohon informasi publik dengan PT Dewata Energi Bersih (DEB) selaku termohon di Kantor Komisi Informasi Bali, di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Jumat (2/12/2022), dihadiri panitera pengganti I Gede Wira Gunarta, S.Sos., Ketua Sidang Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., Anggota Luh Candrawati Sari, SH., MH., dan Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si. (dan)