Jokowi restui dan doakan Gibran direkomendasikan sebagai cawapres
Presiden Joko Widodo (kanan) disaksikan Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kanan) dan Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf (kiri) berpidato ketika memimpin apel Hari Santri Nasional di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10/2023). Kegiatan memperingati Hari Santri Nasional 2023 yang dihadiri sejumlah pejabat pemerintah hingga tokoh ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta ribuan santri tersebut mengangkat tema Jihad Santri, Jayakan Negeri. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/YU/pri.
Surabaya, (Metrobali.com)
Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya mendoakan dan merestui keputusan sang anak Gibran Rakabuming Raka yang direkomendasikan Partai Golkar sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
“Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan (Gibran) semuanya. Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan,” kata Presiden Jokowi usai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu.
Terkait kepastian Gibran akan berpasangan dengan Prabowo di Pilpres 2024, Jokowi juga enggan memberikan kepastian.
Ia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada koalisi partai politik pengusung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024.
“Tanyakan ke partai politik, itu wilayahnya partai politik, atau koalisi partai politik, atau gabungan partai politik, bukan urusan presiden,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sumber : Antara