Jakarta, (Metrobali.com)

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang empat yang dianugerahkan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto merupakan timbal balik dari transaksi politik.
“Ya, kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu,” kata Jokowi usai menghadiri acara Rapim TNI/Polri di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

“Ini kan setelah pemilu, jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu,” imbuhnya.

Jokowi kemudian menjelaskan pemberian gelar kehormatan kepada capres nomor urut 2 itu merupakan usulan dari Panglima TNI yang tidak tiba-tiba melainkan melalui berbagai proses.

Ia mengingatkan pada 2022 lalu Prabowo telah terlebih dahulu menerima tanda gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasa Prabowo di bidang pertahanan dan dianggap telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI serta kemajuan negara.

Jokowi juga memastikan tahapan pemberian gelar Prabowo sudah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan,” ujar Jokowi.

Jokowi sebelumnya resmi menganugerahi kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat, Rabu (28/2).

Pemberian pangkat itu didasari Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo menuai pro dan kontra. Kritik salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Menurutnya, istilah pangkat kehormatan tak dikenal lagi dalam dunia militer.

“Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Kritikan juga datang dari pengamat militer sekaligus peneliti senior Marapi Consulting Beni Sukadis. Ia mempertanyakan dasar pemberian pangkat itu lantaran ia berpendapat Prabowo tak memenuhi syarat yang diatur UU.

Selain itu, ia juga menyoal rekam jejak Prabowo di orde baru. Ia mengungkit surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.

Melalui surat itu, Letjen TNI Prabowo sebagai perwira terperiksa disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.

Sumber : CNN Indonesia