Foto: Nengah Yasa Adi Susanto yang akrab disapa Jero Ong (kanan) salah seorang Kerama Desa Adat Bugbug, Karangasem, Bali mengadukan aksi provokasi anggota DPD RI Komite I Bidang Hukum Arya Wedakarna ke BK DPD pada Hari Kamis, 21 September 2023.

Jakarta (Metrobali.com)-

Aksi provokasi anggota DPD RI Komite I Bidang Hukum Arya Wedakarna (AWK) saat menerima kelompok Gema Shanti tanggal 13 September 2023 di Istana Manca Warna, Tampak Siring, Gianyar berujung pada pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD RI).

I Nengah Yasa Adi Susanto yang akrab disapa Jero Ong, salah seorang Kerama Desa Adat Bugbug, Karangasem, Bali mengadukan Tindakan Arya Wedakarna ke BK DPD pada Hari Kamis, 21 September 2023. Ini adalah pengaduannya yang ketiga kalinya ke BK DPD RI dan Teradu masih sama yakni anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna.

“Sebagai negara hukum tentunya harus mengambil Langkah hukum bila ditengarai adalah pelanggaran dan apa yang dilakukan oleh Arya Wedakarna saat menerima kelompok Gema Shanti tanggal 13 September lalu tersebut adalah diduga melanggar Kode Etik sebagaimana Peraturan Dewan Perwakilan Daerah No. 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan daerah Republik Indonesia dan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib,” terang Jero Ong.

Menurut Jero Ong, bahwa pada saat pertemuan tersebut sesuai dengan Bukti Rekaman Video (Bukti-Rekaman Video AWK saat bertemu dengan Gema Shanti) yang telah diunggah ke akun Facebook: Dr. Arya Wedakarna dengan link: https://fb.watch/n7xt8JTGtr/?mibextid=cr9u03, ada beberapa pernyataan AWK yang diduga melanggar Tata Tertib dan Kode Etik dengan detail keterangan AWK sebagai berikut:

1) AWK menyatakan ada kejanggalan-kejanggalan menyangkut perizinan. AMDAL, tata etika secara adat dan dia juga menyatakan tahu siapa The Man Behind kasus ini;

2) AWK menyatakan ada dua demo yakni demo asli dan demo setingan. Yang Teradu maksud disini adalah demo asli yang dilakukan oleh Gema Shanti sedangkan demo setingan yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Bugbug beserta masyarakat yang mendukung pembangunan villa tersebut. AWK menyatakan ada penggiringan isu dan menyatakan kelompok Gema Shanti secara sekala dan niskala sudah menang;

3) AWK menyatakan ada kontra intelijen yang bermain dalam kasus perusakan dan pembakaran villa tersebut. AWK juga menyatkan perusakan dan pembakaran villa tersebut by design, sudah disiapkan oleh orang-orang tertentu karena tidak mudah membakar bahan2 seperti bambu dsb;

4) AWK menyatakan bahwa tidak yakin proses perusakan dan pembakaran villa yang telah menetapkan 13 tersangka tersebut akan berlanjut;

5) AWK menyatakan bahwa dia tidak ingin mengintervensi hukum namun dengan kekuasaannya dia bisa membantu masyarakat Gema Shanti yang ditahan.

6) AWK menyatakan kaget kenapa proses hukum penetapan tersangka begitu cepat dan kenapa langsung ditahan. Dia menyatakan yang ditahan itu bukan Teroris, bukan Koruptor dan bukan pembunuh, jadi ada cara untuk mempermasalahkan tersebut.

7) AWK menyatakan bahwa pelaku pengerusakan dan pembakaran akan menjadi legenda dan kebanggaan desa adat.

8) AWK memberikan arahan kepada warga Gema Shanti mengajukan gugatan ke pengadilan terkait Izin villa tersebut. Kalau ada intimidasi oleh ASN laporkan ke Komisi ASN. AWK akan mengawal dengan berkomunikasi dengan pusat dan dia juga menyatakan tidak perlu bicara sama pengadilan, Jaksa, Kapolres, Kapolda tapi langsung komunikasi dg pemerintah Republik Indonesia. AWK menyatakan levelnya dia adalah level presiden dan bukan kroco-kroco.

9) AWK menyatakan kalau ada Polisi, Pejabat, TNI/Polri,… AWK menyatakan dia biasa rapat dengan Kapolri, Panglima, Jaksa Agung, gampang kalau mau memindahkan mereka hanya perlu rekomendasi dari AWK.

10) AWK menyatakan kalau sudah gugatan ke pengadilan dilakukan maka kelompok Gema Shanti ini harus menginfokan ke AWK dan dia akan mengurus di pusat.

11) AWK menyatakan kalau ada aparat tidak adil laporkan ke Kompolnas, ketuanya Prof Mahfud. Laporkan dan sampaikan ketidakadilan dan AWK akan memberikan rekomendasi agar ditanggapi oleh Kompolnas.

12) AWK menyampaikan kalau ada intimidasi dari Penyidik atau Penyidik tidak adil, laporkan ke Propam Mabes Polri, nanti AWK akan membantu karena Kapolri dan Wakpolri adalah teman-teman AWK. Dia menyampaikan kepada keluarga Tersangka bahwa mereka ada di jalur yang benar karena membela sesuhunan bukan membela Investor.

13) AWK menyatakan rencana pemanggilan lagi saksi-saksi terhadap kasus ini hanya gertak-gertak saja dan mengancam bila 54 orang yang rencananya akan dipanggil lagi dan ditahan pihak Polda Bali maka dia bisa Gerakan seluruh Bali dan menyatakan itu sebuah penghinaan dan membungkam suara rakyat, bahkan dia mendorong agar yang dijadikan Tersangka mempraperadilkan Polda Bali. Dia menghimbau untuk menggalang kekuatan seluruh Bali dan dia akan menggalang solidaritas seluruh Bali sampai terdengar sampai Presiden dan Kapolri. AWK bahkan meragukan bukti-bukti yang dimiliki Polda Bali terkait dengan pembakaran Villa tersebut.

Jero Ong lantas menyampaikan beberapa point kesimpulan terkait terhadap Wedakarna ini.

1. Pernyataan AWK yang disampaikan saat menerima kelompok Gema Shanti tanggal 13 September 2023 dan menyampaikan pernyataan yang provokatif melampui dari tugas, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab seorang anggota DPD sebagaimana diatur di UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU MD3). Tindakan AWK juga terkesan mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah (Polda Bali). Pernyataan AWK juga diduga melanggar Peraturan DPD No. 2 Tahun 2018 khususnya pasal 16 ayat (2);

2. Pernyataan AWK sebagaimana bukti rekaman diduga telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah khususnya Pasal 5 huruf: d, e, f, i,j, dan huruf p;

3. Pernyataan AWK sebagaimana bukti rekaman diduga telah melanggar ketentuan yang diatur pada Peraturan DPD No. 2 Tahun 2019 khususnya Paragraf 2, Kewajiban Anggota, Pasal 13 huruf g yang menyatakan “anggota berkewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan Lembaga lain”.

4. Pernyataan AWK yang seolah-olah menjadi beking kasus perusakan dan pembakaran Villa di Bugbug pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu tersebut diduga telah melanggar Peraturan DPD No. 2 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (1) dan (2);

5. Tindakan AWK saat menerima kelompok Gema Shanti dengan statemennya yang akan membantu membebaskan para Tersangka yang ditahan, mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung serta upaya provokasi lainnya diduga telah melanggar Peraturan DPD No. 2 Tahun 2018 khususnya pasal 26 ayat (2);

“Jadi mari kita hormati proses hukum yang akan berlangsung di DPD RI dan sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor: 05 Tahun 2017 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, khususnya pasal 10 nantinya BK DPD RI akan memutuskan apakah akan menindaklanjuti ataukah tidak pengaduan tersebut dan bila pengaduan tersebut ditindaklanjuti maka paling lama 14 hari BK DPD RI akan memberitahukan kepada Pengadu,” tutup Jero Ong dalam keterangan persnya.