Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar dari PSI Emiliana Sri Wahjuni (kiri) berbagi kecerian dengan anak-anak down syndrome saat reses di Rumah Bermain dan Belajar “POTADS” Bali, Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar, Rabu (10/3/2021).

Denpasar (Metrobali.com)-

Persatuan Orang Tua Anak Dengan Down Syndrome (POTADS) Bali mengeluhkan masih adanya diskriminasi terhadap anak-anak mereka. Misalnya saja dalam hak akses layanan kesehatan.

Selain itu mereka juga mengeluhkan kesulitan untuk membiayai terapi rutin bagi anak-anak mereka di tengah masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Sebab tidak sedikit dari orang tua ini yang kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian.

Di sisi lain belum ada bantuan dan perhatian pemerintah untuk membantu meringankan beban orang tua yang mempunyai anak dengan down syndrome dalam hal biaya terapi rutin ini.

Berbagai keluhan tersebut disampaikan para orang tua saat mengikuti reses dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni di Rumah Bermain dan Belajar “POTADS” Bali, Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar, Rabu (10/3/2021).

“Kami berharap pemerintah berikan bantuan terapis, khususnya juga untuk anak balita di bawah lima tahun,” kata Ketua POTADS Bali Selfisina Gass yang akrab dipanggil Rina.

Dikatakan, anak-anak dengan down syndrome kerap mengalami gangguan perilaku baik dari sisi motorik, personal maupun sosialnya. Anak-anak dengan down syndrome juga mengalami keterlambatan dalam perkembangan kognitifnya. Karenanya diperlukan terapi rutin untuk mengembangkan motorik maupun kognitif dan aspek lainnya.

Terapi rutin ini juga penting untuk mengontrol emosi anak-anak tersebut sebab suasana hati atau mood anak down syndrome sangat mudah berubah. Hal itu berpengaruh pada perilaku anak, akibatnya anak kerap kali bertindak semaunya

“Anak down syndrome memang mengalami keterlambatan perkembangan. Kalau diberikan stimulus terapi lebih awal akan lebih baik,” kata Rina, yang juga orang tua anak dengan down syndrome.

Akibat Pandemi, Sulit Biayai Terapi

Terkait biaya terapi rutin ini, Rina mengungkapkan kisaran biaya normal antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per jam. Untuk satu kali terapi kisaran waktunya selama satu jam dan idealnya dibutuhkan 4 hingga 5 kali terapi per minggu. Jadi kisaran biaya terapi yang harus dikeluarkan orang tua untuk anak down syndrome satu minggu antara Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta, sekitar Rp1,6 juta hingga Rp 4 juta per bulan.

“Tapi tidak semua orang tua mampu membiayai terapi anaknya. Apalagi di masa pandemi sekarang ini banyak papa mama mereka sudah tidak punya pekerjaan, jadi tidak bisa bayar untuk terapi,” tutur Rina.

Karenanya para orang tua ini berharap ada bantuan dan uluran tangan dari pemerintah. “Harapan terbesar kami pemerintah bisa bantu dengan siapkan tenaga terapis atau volunteer,” harap Rina lantas mengungkapkan sejauh ini belum ada bantuan dari pemerintah.

Sebenarnya untuk biaya terapi anak down syndrome ini ditanggung dalam layanan BPJS Kesehatan namun bukan berarti mereka dengan mudah mendapatkan layanan tersebut. Menurut Rina masih ada kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan sebab di fasilitas layanan kesehatan seperti Puskesmas maupun rumah sakit masih sering ditemui perlakukan diskriminatif terhadap pasien anak down syndrome dan orang tuanya.

“BPJS mengcover terapi, tapi kendalanya kalau ke rumah sakit kami sering dipersulit, masih mendapatkan perlakuan diskriminatif, segala sesuatu diperlambat. Kami berharap anak down syndrome ini harus disetarakan dengan pasien anak lainnya, jangan dibelakangkan,” keluh Rina.

Pemerintah Jangan Tutup Mata

Mendengar keluhan dan aspirasi para orang tua dari anak down syndrome ini, Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni mengaku akan terus menyuarakan dan memperjuangkan pemenuhan hak-hak mereka. “Pemerintah harus mendengar jeritan para orang tua ini, harus segera turunkan bantuan. Jangan tutup mata, tutup telinga,” tegas wakil rakyat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Bagi Sekretaris Fraksi Partai NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar ini, layanan terapi sangat dibutuhkan anak-anak down syndrome ini. Karenanya pemerintah diminta harus hadir membantu siapkan terapis. Para volunteer yang bisa memberikan terapi juga harapkan juga bisa terketuk hatinya ikut membantu.

“Mari kita ulurkan bantuan dan lakukan apa yang bisa kita lakukan untuk meringankan beban sesama,” harap anggota Dewan yang dikenal sangat peduli kepada panyandang disabilitas dan anak-anak berkebutuhan khusus ini.

Ia juga berharap tidak ada lagi diskriminasi terhadap panyandang disabilitas dan anak-anak berkebutuhan khusus. Pemerintah harus mampu menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka.

“Tidak boleh lagi ada diskriminasi bagi anak down syndrome, stop diskriminasi kepada penyandang disablitas dan anak berkebutuhan khusus lainnya,” tegas Emiliana Sri Wahjuni sembari mengungkapkan sebelumnya pihaknya di Komisi IV DPRD Kota Denpasar telah menerima kunjungan dan aspirasi dari Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Komite Daerah Disabilitas) Provinsi Bali di Kantor DPRD Kota Denpasar, Selasa (9/3/2021).

Dalam pertemuan ini Pemerintah Kota Denpasar didorong dan didesak untuk segera memiliki payung hukum dalam perlindungan dan pemenuhan hak- hak penyandang disabilitas berupa Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Karenanya serangkaian reses ini Emiliana Sri Wahjuni juga menggali masukan terkait payung hukum yang akan segera diajukan dan diperjuangan untuk dibahas bersama DPRD Kota Denpasar dan Pemerintah Kota Denpasar berupa Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Saya menggali masukan dan aspirasi penyandang disabilitas dan orang tua dari anak berkebutuhan khusus terkait payung hukum untuk melindungi dan memenuhi hak-hak mereka. Masukan mereka tentu penting untuk diakomodir dan kami perjuangkan di Dewan,” pungkasnya. (wid)