Denpasar, (Metrobali.com)-

Perkara I Gede Ari Astina atau akrab dipanggil Jerinx memasuki babak baru. Penyidik ​​Polda Bali, Kamis (27/8) melimpahkan pentolan band SID dan barang buktinya pada tim jaksa Kejati Bali. Status penahanan tersangka Jerinx juga beralih dari penyidik Krimsus Polda Bali ke Kejati Bali. Meskipun penahanan Jerinx tetap di Rutan Polda Bali bukan di Rutan Kerobokan. ” Penahanan kita titipkan di Polda untuk sementara bukan di Kerobokan,” ujar jaksa Wayan Eka Widanta.
Dijelaskan Eka Widanta setelah pelimpahan tahap dua ini, tim jaksa akan merampungkan surat dakwaan yang akan dibacakan pada persidangan di PN Denpasar. “Saya akan bertarung di pengadilan saja, apapun hasilnya,” kata Jerinx disela sela pelimpahan.
Dalam kasus ini, Jerinx disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Adapun jaksa yang menangani perkara ini berjumlah 7 orang jaksa gabungan dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar. Empat jaksa dari Kejati Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Lalu tiga jaksa dari Kejari Denpasar adalah I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. (Nanto)