Jelang Lebaran 1444 H, Polisi Tangkap 54 Pelaku Narkoba-BB Sabu dan Ganja 1 Kg
Denpasar, (Metrobali.com)
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar periode Maret – pertengahan April 2023 berhasil menangkap 54 tersangka narkotika dengan jumlah Barang bukti (BB) sabu dan ganja masing – masing 1 kg.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pada periode Maret – April 2023 telah membentuk Satuan Narkoba Khusus dalam rangka mengamankan hari raya Nyepi, Puasa dan Idul Fitri 1443 H.
“Periode Maret – April berhasil mengamankan 40 kasus dengan tersangka 54 yang kita tampikan ini 11.
Kemudian dengan jumlah BB kurang lebih 1 kg sabu, ganja 1 kg dan ekstasi 181 butir atau 65 gram,” kata Kapolresta saat rilis di Mapolresta Denpasar, Selasa (18/4/2023).
Selain tiga narkoba tersebut, pihaknya juga turut mengamankan BB berupa tembaga sintetis 4,19 gram.
“Dari 54 pelaku ini ada dua pelaku residivis yaitu yang berinisial IGA DS (I Gede Agus Dita Saputra, kasus Narkotika tahun 2019 dan Aloisius Gonzaga Tasi, kasus pencurian tahun 2022,” terangnya.
Selain itu, imbuh Kapolresta, dari tersangka yang berjumlah 11 ini yang memiliki BB cukup besar yaitu ganja.
“Itu setengah kilo dengan tersangka AGU (AA Gede Ugrasena) ini ada biji ganja dan daun ganja yang sudah dikeringkan,” imbuh Kapolresta.
Pelaku dikenakan ancaman pidana pasal 111 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.
AGU berperan sebagai pengedar, tersangka ditangkap Senin (17/4/2023) di rumahnya di Jalan Tunggul Ametung, Denpasar. Tersangka diketahui menyimpan barang bukti tersebut di lemari dalam rumahnya.
Kemudian tersangka inisial B (Budianto) asal Banyumas, dengan berat BB hampir 400 gram sabu dan ekstasi 90 butir.
Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar.
“Tersangka berperan sebagai pengedar karena menyimpan dan mengedarkan,” jelas Kapolresta.
Kemudian tersangka RHA (Randi Hidayat Akbar), ia menyimpan BB kurang lebih 400 gram ganja. Yang bersangkutan katanya dikenakan pasal 111 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda minimal 800 juta dan paling banyak 8 miliar.
“Ini sama pengedar dan menerima paket dari salah satu ekspedisi,” pungkas Kapolresta.
Dengan penangkapan ini katanya, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan sekitar 15 ribu orang dari jeratan narkotika.
Pewarta : Tri Prasetiyo
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.