Jembrana (Metrobali.com)

Pemerintah telah resmi melarang warga untuk mudik merayakan hari raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2021 ini. Larangan mudik ini terhitung sejak tanggal 6 Mei sampai tanggal 17 Mei 2021.

Dalam rangka pengamanan sekaligus mengantisipasi adanya warga yang akan mudik, Polres Jembrana akan membangun beberapa pos penyekatan pemudik disepanjang jalan Denpasar – Gilimanuk.

“Untuk di Bali akan ada beberapa titik pos penyekatan (pemudik). Untuk di Jembrana yang bersebelahan langsung dengan Jawa akan kita bangun di kawasan Cekik, Gilimanuk” ujar Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa ditemui seusai Rakor bersama instansi terkait secara virtual dengan Kapolri dan Panglima TNI serta Kementerian terkait di Aula Mapolres Jembrana, Rabu (21/4).

Pos penyekatan pemudik menurutnya akan dibangun sebelum tanggal 6 Mei bulan depan. Bagi warga yang kedapatan mudik di hari itu akan diminta kembali ke tempat asalnya.

Sedangkan bagi warga yang sudah melakukan mudik sebelum tanggal 6 Mei sambungnya, selanjutnya diminta untuk melakukan karantina mandiri di daerah tujuan dengan biaya sendiri.

“Untuk larangan mudik ini kita mengikuti instruksi pemerintah. Larangan mudik ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19” jelas Kapolres Adi Wibawa.

Pengalaman sebelumnya, setelah hari libur panjang dan hari raya terjadi peningkatan kasus Covid. Sehingga diharapkan hal itu tidak kembali terjadi. Untuk itu pihaknya berharap kerjasama masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik sehingga kasus Covid dapat ditekan.

“Bali keseluruhan saat ini dalam zona orange. Untuk menjadi kuning diperlukan kerjasama semua komponen masyarakat, baik TNI, Polri maupun pemerintah daerah” tandasnya.

Ditambahkannya dalam pengamanan Idul Fitri juga akan dilaksanakan Operasi Ketupat Agung yang dimulai dari tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang. Dalam operasi ini pihaknya akan menerjunkan 195 personil.

“Mereka nanti akan disiagakan di pos penyekatan dan beberapa pos pantau sepanjang jalur Denpasar -Gilimanuk” pungkasnya. (Komang Tole)