Polsek Benoa Jaring 18 ABK Konsumsi Miras

Denpasar (Metrobali.com)-

Operasi Cipta Kondisi yang digelar oleh Polsek KP3 Benoa pada, Sabtu (11/7) malam di sepanjang Dermaga Barat Pelabuhan Benoa berhasil menjaring 18 orang ABK (anak buah kapal) yang tengah mengkonsumi minuman keras di warung seputar kawasan Benoa.

Selain mengkonsumsi miras, mereka juga membawa senjata tajam dan mengkonsumsi narkoba. Operasi ini digelar menjelang hari raya Galungan dan Idul Fitri.

Operasi yang dimulai pukul 22. 00 Wita dipimpin langsung oleh Kapolsek KP3 Benoa, AKP I Nyoman Gatra melibatkan 21 personel sehingga berhasil menjaring 18 ABK yang tidak dilengkapi dengan identitas.

Kapolsek KP3 Benoa, AKP I Nyoman Gatra menyampaikan jika 18 pria tersebut terdiri dari tiga orang ABK Bandar Nelayan, satu orang ABK PT. Jaya Kota, dua orang ABK Kapal Nelayan Jaya, tiga orang ABK Kapal MUB 04, enam orang ABK Kapal Lingsar 07, satu orang ABK Kapal Bintang Mutiara 12, dan dua orang ABK Kapal PT. Chiu Shi.

“Seperti sebelum-belumnya kita data kemudian kita bina dan kita panggil pengurusnya,” terang AKP Gatra.

Gatra menjelaskan, Operasi Cipkon akan rutin dilakukan untuk menertibkan wilayah Benoa. “Operasi Cipkon akan rutin kita lakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah Benoa,” tuturnya.

Sementara itu, sumber di lingkungan Polsek Benoa menyampaikan bahwa menjamurnya warung rumah di kawasan Pelabuhan Benoa akan memberikan peluang terciptanya aksi kriminal di kawasan Pelindo tersebut. kata sumber ini menjamurnya warung warung di kawasan Pelindo dikarenakan pihak Pelindo yang memberikan izin seluas-luasnya kepada para pengusaha untuk membuka warung.

Hal tersebut, kata sumber,  dapat berdampak buruk sebab tidak disertai dengan aturan yang jelas mengenai jam buka dan tutupnya warung tersebut.

“Dalam hal ini aturan yang dimaksud adalah pemberitahuan kepada para pedagang bahwa hanya dapat membuka warungnya hingga jam 10 malam,” terang sumber yang enggan disebut namanya ini.

Namun sangat disayangkan sikap pelindo yang tidak menerapkan peraturan tersebut, sebab pada kenyataannya warung-warung tersebut tetap buka lewat dari jam 10 bahkan hingga dini hari. Tak jarang warung-warung yang ada juga digunakan sebagai tempat minum minuman keras (miras) oleh para ABK, pemancing bahkan preman.

“Nah hal ini yang meresahkan masyarakat karena faktanya kriminalitas yang terjadi kebanyak berawal dari sekedar nongkrong, kemudian minum (miras, red) lalu terjadi pertengkaran, saling pukul, bahkan saling tusuk. Itu kan sangat fatal,” lanjutnya.

Untuk itu pihak Polsek KP3 Benoa telah menyampaikan himbauan kepada pihak Pelindo untuk segera menerapkan aturan mengenai jam buka warung yang tidak boleh lewat dari jam 10 malam, namun tak ada realisasi hingga saat ini.

“Hal ini yang membuat Polsek KP3 Benoa juga rutin melakukan pemantauan terhadap warung-warung itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan nyatanya akhir akhir ini ga ada aksi kriminali di wilaya benoa karena anggota kita pantau terus,” sambung sumber dengan menceritakan bahwa ada kemungkinan kafe remang remang juga diijinkan.

“Coba aja lihat di depan AKR, SBU, dan Payungan itu ada kafe remang remang,” tutup sumber.SIA-MB