Jejak Mobil Curian Membawa Polisi ke Surabaya, Pelaku Tertangkap Saat Temani Istri Berobat di Bali
Denpasar, (Metrobali.com)
Upaya penyelidikan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) dalam mengungkap kasus pencurian mobil akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial ENBW (32), pelaut asal Surabaya, berhasil ditangkap setelah menjual mobil curian milik sebuah yayasan di Denpasar ke Surabaya seharga Rp16 juta.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan kendaraan roda empat milik Yayasan Dharma Sthapanam yang terparkir di garasi yayasan di wilayah Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 27 Desember 2023 dan langsung dilaporkan ke Polsek Dentim dengan nomor laporan LP.B/50/XII/2023/SPKT Unit Reskrim Polsek Dentim.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., dan Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, bergerak cepat melakukan olah TKP serta menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang terekam membawa kabur mobil dari halaman yayasan.
Dari hasil penyelidikan mendalam, diketahui bahwa ENBW merupakan pelaut yang berdomisili di Surabaya. Setelah mencuri mobil, ia langsung menyeberang ke Jawa melalui pelabuhan dan menjual kendaraan hasil curian di Surabaya. Penjualan dilakukan secara cepat dengan harga yang terbilang jauh di bawah nilai pasar, yakni Rp16.000.000.
Tak hanya menjual mobil, pelaku juga sempat menghilang dari radar aparat keamanan setelah berpindah-pindah lokasi di wilayah Jawa Timur. Namun upaya pelarian tersebut tak berlangsung lama.
“Kami sempat melakukan pengejaran ke Jawa Timur, namun pelaku sudah lebih dahulu berpindah lokasi. Baru belakangan kami mendapat informasi bahwa dia kembali ke Bali,” ujar AKP I Made Sena.
Keberadaan ENBW akhirnya terendus pada Minggu, 13 April 2025. Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku saat ia sedang mengantar istrinya berobat ke sebuah rumah sakit di Jalan WR Supratman, Denpasar. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti penting berupa dokumen penyeberangan, satu unit handphone, serta uang tunai sisa hasil penjualan mobil curian.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan pengakuan, ENBW mengambil kunci mobil yang disimpan di aula yayasan, lalu membawa kabur mobil tersebut tanpa izin dan langsung menjualnya di kampung halamannya (Surabaya),” ungkapnya.
Saat ini, ENBW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(jurnalis : Tri Widiyanti)