Denpasar (Metrobali.com)-
Pandemi COVID-19 memberikan dampak terhadap Kesehatan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Kota Denpasar. Saat ini LPD di Kota Denpasar dengan jumlah 35 LPD dikategorikan menjadi LPD sehat, LPD cukup sehat, LPD kurang sehat dan LPD tidak sehat, demikian disampaikan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat memimpin rapat sinkronisasi LPD se-Kota Denpasar, Selasa, (22/3) di ruang rapat praja utama Kantor Walikota Denpasar.
Tampak dalam kesempatan ini Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Pengamat LPD yang juga mantan Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, kepala OPD dilingkungan Pemkot Denpasar dan kepala LPD  dan BKS LPD se-Kota Denpasar.
Lebih lanjut Walikota Jaya Negara mengatakan, kondisi LPD dalam masa pandemi ini dengan jumlah 35 LPD yang ada terlihat untuk LPD sehat sebanyak 17, LPD cukup sehat sebanyak 11, LPD kurang sehat sebanyak 3, dan LPD tidak sehat sebanyak 4.
Dimana dalam masa pandemi ini banyak permasalahan yang muncul seperti Penurunan aset karena banyak terjadi kredit macet,
LPD mengalami kesulitan likuiditas dan menurunnya laba karena banyak masyarakat menarik dana, dan Sumber Daya Manusia LPD kurang memahami mekanisme pengelolaan keuangan yang baik, serta Adanya permasalahan hukum yang dihadapi oleh beberapa LPD perlu mendapat perhatian yang lebih dan menjadi pembelajaran bagi pengelola LPD kedepan untuk lebih berhati- hati.
Untuk itu diharapkan Desa Adat membuat Pararem tentang LPD yang di dalamnya berisikan antara lain ketentuan terkait LPD, penanganan masalah, penyelesaian masalah serta SOP tentang perkreditan. Jadi apabila LPD mengalami masalah dapat diselesaikan di Desa Adat saja tanpa berlanjut ke ranah hukum positif.
“Untuk menjaga stabilitas LPD kedepan, saya harapkan LPD memperhatikan dan menjaga ketersediaan likuiditas untuk memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat. Dengan membatasi ekspansi kredit di tengah resiko ketidakpastian ekonomi saat ini. Dan
LPD agar dapat meningkatkan koordinasi dengan desa adat untuk menghimbau masyarakat agar memenuhi kewajiban terutama dalam membantu LPD meningkatkan likuiditas dengan memenuhi kewajiban membayar kredit maupun menabung,” kata Jaya Negara.
Sementara Pengamat LPD yang juga mantan Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra yang didaulat sebagai  narasumber mengatakan, LPD adalah aset masyarakat Bali yang harus terus dipertahankan dan dikembangkan. Karena keberadaannya sangat positif bagi warga adat dan desa adat.
“Untuk itu demi menyehatkan LPD, perlu mengembangkan seluruh sumber daya yang ada khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan tata kelola yang baik,” ujar IB Rai Dharmawijaya Mantra.
Menurut Rai Mantra yang juga mantan Walikota Denpasar, LPD merupakan aset masyarakat Bali yang harus terus dipertahankan dan dikembangkan. “Demi menyehatkan LPD, perlu mengembangkan seluruh sumber daya yang ada khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan tata kelola,” tambahnya.
Dijelaskan peningkatan sumber daya itu memerlukan pembenahan terus-menerus dan selalu mengikuti perkembangan zaman. Terlebih masyarakat di Bali yang kesehariannya tak lepas dari adat, budaya dan agama.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar