Denpasar, (Metrobali.com)

Guna meningkatkan pemahaman dan sebagai bentuk pengembangan kompetensi Pengurus dan Pengawas LPD di Wilayah Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar mengadakan kegiatan seminar diskusi Hukum dengan topik “Permasalahan LPD Wicara atau Tindak Pidana, Jumat (11/11) di Ballroom Aston Hotel Convention Center Denpasar.

Kegiatan ini di buka langsung Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara di tandai dengan penyerahan kenang-kenangan kepada dua nara sumber, yakni Walikota Denpasar periode 2008-2021, IB. Rai Dharmawijaya Mantra, dan Dosen Hukum UNUD, I Dewa Gede Palguna.

Tampak hadir juga dalam kesemptan ini, Tim Penasehat  Hukum Pemkot Denpasar, Nyoman Gede Sudiantara (Punglik), Kepala Bank BPD Bali Kantor Cabang Utama Denpasar, Putu Dharmapatni, unsur Forkopinda Kota Denpasar, Pengurus LPD, Bendesa dan unsur terkait lainya.

Walikota Jaya Negara  mengatakan Masyarakat Bali dalam tatanan kehidupan sehari-harinya tidak pernah lepas dari adat dan budaya yang dilandasi filosofi Tri Hita Karana dan dijiwai oleh semangat gotong royong sagilik saguluk, paras paros sarpanaya. Berkembangnya kehidupan masyarakat adat di Bali mendasari  gagasan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra membentuk suatu Lembaga Keuangan yang bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat adat di Bali dengan dilandasi semangat untuk melestarikan kebudayaan.

Atas dasar tersebut pada tahun 1984 dibentuklah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai suatu Lembaga keuangan milik Desa Adat yang menjalankan fungsi pengelolaan Sumber Daya Keuangan milik Desa Adat dalam bentuk simpan pinjam dan keperluan pembiayaan kehidupan krama Desa Adat.

Hingga Tahun 2020 di Provinsi Bali tercatat sebanyak 1.308 LPD yang beroperasi di masing-masing Kabupaten/Kota di Bali. Keberadaan LPD di tengah masyarakat sebagai perwujudan konsep Pawongan dalam Tri Hita Karana yang mana mengatur tatanan hubungan antara sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari membawa peran yang signifikan dalam peningkatan pembangunan masyarakat.

Ditengah berkembangnya LPD sebagai motor penggerak perekonomian masyarakat adat di Bali, tidak menutup adanya problematika yang dihadapi oleh LPD. Mulai dari persoalan tata kelola LPD dari sisi profesionalitas, integritas dan tanggung jawab pengurus LPD, hingga menimbulkan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pengurus LPD.

Peran aktif Pemerintah untuk penguatan LPD dengan hadirnya Diskusi Hukum dengan tema Permasalahan LPD: Wicara atau Tindak Pidana” ini merupakan salah satu langkah awal dan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menyikapi persoalan yang dihadapi oleh LPD saat ini.

“Diskusi Hukum ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat maupun seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan LPD untuk dapat saling mencurahkan pikiran dalam menggali berbagai potensi penguatan kelembagaan LPD sejalan dengan Hakikat LPD sebagai Lembaga Keuangan berbasis Budaya,” ungkapnya.

Sementara Kabag Hukum Kota Denpasar, Komang Lestari Kesuma Dewi mengatakan sejalan dengan perkembangan LPD yang cukup pesat sebagai lembaga keuangan Desa Adat dalam menjalankan fungsi sosio kultural nya khususnya di sektor keuangan sebagai penggerak perekonomian masyarakat adat tentunya disamping membawa manfaat besar juga memiliki permasalahan yang dialami oleh LPD baik dari sisi pemahaman kelembagaan, tata kelola maupun profesionalitas pengurusan. Untuk itu kegiatan ini diinisisasi sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Denpasar kepada Desa Adat sebagai pemilik LPD dan kepada pengelola LPD untuk meningkatkan kualitas pengelolaan LPD secara menyeluruh.

Adapun Peserta kegiatan diskusi hukum ini berjumlah 150 (seratus lima puluh) orang) yang terdiri dari, Pengurus dan Pengawas LPD se Kota Denpasar, Jro Bendesa se Kota Denpasar, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar, LPLPD Provinsi Bali, BKS LPD Provinsi Bali, LPLPD Kota Denpasar, BKS LPD Kota Denpasar, Camat Se-Kota Denpasar, Forum Perbekel dan Lurah Kota Denpasar, Tim Penasehat Hukum, Tim Advokasi, Kelompok Ahli, Peserta yang melakukan permohonan untuk dapat hadir langsung dan Pemirsa yang mengikuti Live Streaming melalui Kanal Youtube Bagian Hukum Kota Denpasar.

Sumber : Humas Dps

Editor : Hana