Ket foto :  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. Made Alit Yudana dan Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya saat meninjau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Kamis (8/7). 

Pastikan Mobilitas Masyarakat Pedomani Aturan PPKM Darurat

Denpasar, (Metrobali.com)

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Forkopimda Kota Denpasar meninjau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Kamis (8/7). Kegiatan yang bertujuan untuk memastikan mobilitas masyarakat mempedomani aturan PPKM Darurat ini menyasar tiga lokasi penyekatan. Yakni Pos Penyekatan Umanyar, Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang dan Pos Penyekatan Biaung jalan By Pass Prof. Mantra.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. Made Alit Yudana dan Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya.

Disela penyekatan, Walikota Jaya Negara mengatakan, pelaksanaan penyekatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Dimana, berdasarkan pemantauan satelit bahwa di Kota Denpasar kegiatan masyarakat mobilitasnya masih cukup tinggi.

“Peninjauan Pos Penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat, hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” jelasnya

Lebih lanjut dijelaskan, lewat penyetakan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar. Hal ini juga sangat jelas diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Walikota No. 180/389/HK/2021 tentang PPKM Darurat. Serta merupakan tindaklanjut atas kesepakatan Forkopimda Kota Denpasar.

“Penyekatan ini adalah satu upaya untuk menakan mobilitas, bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan, dengan penerapan PPKM Darurat ini sangat jelas sudah diatur, dimana yang bersifat esensial dan non esensial serta sektor kritikal dan khusus untuk non esensial menerapkan 100 Work From Home sesuai pedoman PPKM Darurat,” ujarnya

Jaya Negara yang didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai menekankan, penyekatan ini murni dilaksanakan untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar karena saat kasus aktif harian masih tinggi. Karenanya, atas situasi ini kami berharap permakluman masyarakat yang hendak menuju Kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test antigen atau swab pcr negatif Covid-19 untuk pelaku perjalanan Luar Bali.

“Hal ini dilaksanakan murni untuk untuk menekan penularan kasus Covid-19, mengingat rate kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi, penekannnya pada pintu masuk Kota Denpasar, semoga pandemi Covid-19 segera dapat diatasi bersama,” tandasnya. (RED-MB)