Keterangan foto: Bapenda meluncurkan dua unit pelayanan Mobil Samsat Keliling pada 4 April lalu/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Membayar pajak saja kok susah! Itulah sebagian komentar dari masyarakat wajib pajak ketika akan melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. Jarak menjadi salah satu kendala masyarakat dalam membayar pajak, terutamanya yang tinggal di perdesaan. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Dewa Mahendra Putra di kantornya, Rabu siang (11/4), mengatakan Pemprov Bali akan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat wajib pajak.

“Setelah memberikan keringanan berupa pemutihan denda pajak, Pemprov Bali juga telah melaksanakan program E-Samsat sejak 20 September 2017. Dengan program ini wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui ATM, mobile banking, internet banking ataupun teller bank,” katanya.

Penerapan e-Samsat ini sudah menjadi proyek percontohan pemerintah pusat. Terdapat tujuh provinsi yang menjadi percontohan, salah satunya adalah Provinsi Bali.

“Dengan E-Samsat maka wajib pajak yang tidak berkesempatan untuk datang ke kantor Samsat bisa melakukan kewajibannya dengan e-Samsat ini,” tambahnya.

Di bagian lain, Kepala Badan Pendapatan Provinsi Bali, I Made Santha mengatakan sebagian masyarakat perdesaan kesulitan mengakses tempat pelayanan samsat, bahkan ada yang harus menempuh 40 kilometer ke Samsat terdekat. “Masyarakat perdesaan dan pinggiran ada yang harus menempuh 40 kilometer. Bagaimana kita bisa menyalahkan masyarakat yang tidak bisa membayar pajak?” katanya.

Ditambahkannya, pada dasarnya masyarakat Bali patuh dalam membayar pajak. Namun masih terbatasnya tempat-tempat pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau Kantor Samsat menjadi kendala selain jarak dan waktu. Pelayanan perpajakan yang ada belum mampu menjangkau sampai pelosok perdesaan. Dari sisi masyarakat, jika harus menempuh jarak yang jauh berarti warga tidak mendapat penghasilan dari pekerjaannya satu hari itu. Sehingga memang kesulitan-kesulitan masyarakat itu harus menjadi perhatian pemerintah Provinsi Bali.

Untuk itu, Pemprov Bali melalui Bapenda Provinsi Bali menjawab persoalan itu dengan memberikan kemudahan akses dalam mewujudkan pelayanan prima. Gerai Samsat yang sudah dibuka di beberapa lokasi dirasakan masih terbatas. Menjawab itu, Bapenda meluncurkan dua unit pelayanan Mobil Samsat Keliling pada 4 April lalu dan sudah diserahkan ke UPT Bapenda Provinsi Bali di Buleleng dan UPT Bapenda Provinsi Bali di Karangasem. “Kami meluncurkan dua unit mobil Samsat Keliling, baru satu minggu beroperasi telah dilaporkan pendapatannya lebih dari Rp200 juta,” jelasnya.

Terobosan dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat ini merupakan efisiensi dan efektivitas dalam mendekatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat wajib pajak. “Inilah pemikiran-pemikiran inovasi bagaimana efisiensi dan efektifitas pelayanan bisa kita berikan kepada wajib pajak,” ujarnya.

Untuk itu, Made Santha memberikan apresiasi atas kinerja pelayanan Tim Samsat Mobil Keliling dan juga kepada masyarakat wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya tepat waktu sehingga pemerintah juga akan mampu meningkatkan pembangunan melalui program-program Bali Mandara.

Editor: Hana Sutiawati