Sarimaya

Jakarta (Metrobali.com)-

Badan Usaha Milik Negara PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) telah melayani sekitar 170.000 tenaga kerja Indonesia dalam setahun terakhir sejak pemerintah menetapkan tiga konsorsium baru melalui Keputusan Menakertrans pada Juli 2013.

Konsultan Khusus Konsorsium Asuransi Jasindo, Sarimaya di Jakarta, Senin (25/8), mengatakan meskipun ada konsorsium asuransi TKI lain selain Jasindo namun 400 dari 545 Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) cenderung bekerja sama dengan Jasindo.

“Hal ini disebabkan karena Jasindo sebagai BUMN lebih mengembangkan pelayanan prima dan tidak semata-mata berorientasi bisnis,” katanya.

Pemerintah, kata Sarimaya, telah mewajibkan setiap TKI yang akan bekerja ke luar negeri memiliki asuransi termasuk bagi PPTKIS wajib mengasuransikan calon TKI/TKI dengan membayar premi asuransi TKI sebesar Rp 400 ribu, terdiri atas premi asuransi TKI prapenempatan sebesar Rp50 ribu, premi asuransi TKI masa penempatan Rp300 ribu, dan premi asuransi TKI purnapenempatan Rp50 penempatan.

Ketiga jenis skema premi ini juga dibarengi dengan jenis tanggungan. Ia menjelaskan sesuai aturan, pada masa prapenempatan, ada lima jenis tanggungan meliputi risiko meninggal dunia, sakit dan cacat, risiko kecelakaan, risiko gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI, dan, risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/ pelecehan seksual.

 Pada masa penempatan, ada 11 jenis tanggungan meliputi risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, risiko meninggal dunia, risiko sakit dan cacat, risiko kecelakaan di dalam dan di luar jam kerja, risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara perseorangan maupun massal sebelum berakhirnya perjanjian kerja.

Lalu risiko upah tidak dibayar, risiko pemulangan TKI bermasalah, risiko menghadapi masalah hukum, risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/ pelecehan seksual, risiko hilangnya akal budi, dan risiko yang terjadi dalam hal TKI dipindahkan ke tempat kerja/ tempat lain.

 Sementara pada purnapenempatan, yang ditanggung meliputi risiko kematian, risiko sakit, risiko kecelakaan, dan risiko kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal seperti risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/ pelecehan seksual, dan risiko kerugian harta benda.

 Sarimaya menegaskan dalam hal pelayanan ketiga konsorsium asuransi TKI ini harus berpegang pada prosedur yang sama, polis yang sama, dan besarnya klaim yang bisa didapat TKI sesuai dengan kasusnya masing-masing.

Ia mencontohkan salah satu perubahan besaran klaim asuransi kematian TKI pada Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp55 juta dengan perincian Rp50 juta untuk asuransi kematian dan Rp5 juta untuk uang penguburan jenazah.

Jumlah ini berubah dengan terbitnya Permenakertrans Nomor 1 Tahun 2012 menjadi sebesar Rp75 juta untuk angsuran kematian ditambah Rp5 juta untuk biaya penguburan.

 Sarimaya menambahkan dari 170 ribu premi TKI yang masuk ini, sudah dikeluarkan untuk membayar klaim TKI sekitar 1.000 TKI meliputi jenis resiko meninggal dunia, PHK sepihak, sakit dan TKI bermasalah yang merupakan kasus yang terbanyak. Perwakilan di Luar Negeri Sarimaya menambahkan dalam hal TKI mengalami permasalahan selama masa penempatan di luar negeri, Peraturan Menakertrans telah mewajibkan konsorsium untuk bekerja sama dengan Perwakilan RI atau satu lembaga dengan persetujuan perwakilan RI di negara penempatan untuk mengatasi permasalahan TKI baik dalam hal masalah hukum, sakit, gaji tidak dibayar, dan meninggal dunia.  Konsorsium asuransi TKI Jasindo telah bekerja sama dengan lembaga asuransi di negara seperti Malaysia, Hongkong dan Singapura.

Pembukaan kantor perwakilan ini difokuskan pada negara-negara yang banyak penempatan TKI.

“Dengan adanya pelayanan asuransi TKI di luar negeri diharapkan akan memudahkan pelayanan TKI selama masa penempatan di ketiga negara tersebut,” katanya. AN-MB