Jaringan Pengedar Upal
Denpasar (Metrobali.com)-
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort kota Denpasar untuk kali pertama berhasil mengungkap adanya jaringan peredaran uang palsu (upal) dengan total nilai Rp31,1 juta. Jaringan ini lebih banyak mengedarkan upalnya di luar pulau Bali seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pelaku cukup pintar, karena dalam mengedarkan uang palsunya itu tidak terpatok di kota besar, melainkan merambah ke desa-desa dimana masyarakatnya masih tradisional belum bisa membedakan mana uang palsu dan mana yang tidak.
Berawal dari penangkapan seorang perempuan atas nama Diana Wahyuni (DW/40 tahun) asal JI Cibubur VIII no. 21 RT / RW 004 / 009 Kel.Cibubur Kec.Ciracas Jakarta Timur. DW kos di JI. Ahmad Yani Br. Kepuh Peguyangan, Denpasar.
Pelapor bernama Komang Suardika, beralamat di jalan Kapten Regug no. 1 Denpasar, pada hari Senin, 1 September 2014 sekira pukul 11.57 Wita, Komang curiga dengan sebuah paket yang diduga berisi uang palsu.
Kronologi kejadian pukul 14.00 wita dikantor jasa pengiriman paket TIKI di JI Kapten Regug No.1 Denpasar Timur, Diana Wahyuni sedang mengambil paketan dari HANDOYO asal Semarang Jawa Tengah, setelah paketan tersebut dibuka dihadapan saksi karyawan TIKI ternyata berisi uang kertas pecahan Rp100 ribu sebanyak 210 lembar yang diduga palsu senilai total Rp21 juta 100 ribu.
Kepada pihak berwenang, DW mengaku di bulan Agustus sudah empat kali mengirimkan Upal kepada pria bernama Kosim asal Pasuruan, pengiriman tersebut melalui jasa JNE. Kosim sendiri  telah ditangkap pada tanggal 6 September 2014 oleh Polres Pasuruan.
Selain Kosim, DW juga mengaku telah mengirimkan upal kepada Bambang, seorang pria asal Surabaya, pengiriman tersebut melalui jasa JNE.
Ketiga, DW mengirimkan upal kepada Misdi, pria asal Denpasar sebanyak 2 kali. Dari temuan ini, Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan pengembangan ke Semarang Jawa Tengah dan pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2014 sekira pukul 19.00 Wib telah berhasil ditangkap seorang laki-laki atas nama Agustinus Handoyo (AH) di Bandara Ahmad Yani Semarang Jawa Tengah.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah AB yang berlokasi di JI Damar Raya 30 A Banyumanik Semarang. Polisi pun berhasil  menemukan barang bukti berupa alat pencetak uang palsu beserta uang palsu yang belum dipotong-potong, printer, satu buah screen /monel dengan cetakan untuk gambar dalam, 6 buah rakel dan beberapa cat untuk penyablonan upal.
Menurut pihak kepolisian, Agustinus Handoyo sebelumnya pernah ditahan pada  tahun 2006 oleh Polres Banyumas dengan kasus yang sama dan sejak September 2012 hingga sekarang sudah memproduksi uang palsu kurang lebih Rp9,6 miliar rupiah, dengan rata-rata perbulan mencetak upal sebanyak Rp 400.000.000.
Kapolresta Denpasar, Kombes Djoko Hari Utomo mengatakan dari penangkapan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal yang sama yakni pasal 36 UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Ketiganya dikenakan Pasal 36 UU no. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, ancamannya pidana penjara paling lama 10 sepuluh  tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 milyar,” kata Hari Utomo didampingi Kabid Humas Polda Bali, Herry Wiyanto dalam keterangan persnya, Rabu (17/9) di Polresta Denpasar. SIA-MB