MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Jaringan Narkoba Kampus Dikendalikan Bandar Berstatus DPO

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKB Erick Frendris saat rilis kasus narkoba jaringan kampus di Jakarta, Senin (29/7/2019). ANTARA/Galih Pradipta/pri

 

Penjual dan pembeli enggak ketemu. Barang taruh mana, di tempel di mana, terus ambil. Kalau dalam kampus mereka termasuk berani. Mereka berani menyerahkan langsung face to face dengan pembeli, kata Erick

Jakarta (Metrobali.com)-

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendris mengatakan, jaringan pengedar narkoba kampus dikendalikan oleh seseorang bandar yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka yang ada ini merupakan pemasok ganja ke dalam kampus-kampus, yang dikendalikan seseorang di luar kampus yang dalam hal ini masih kami cari, masih DPO,” kata Erick saat rilis di Mapolres Jakarta Barat, Senin.

Erick menambahkan aparat masih berupaya mengejar pihak-pihak lain yang sudah dikantongi identitasnya.

“Sampai saat ini kami masih memburu lagi beberapa tersangka yang nama-namanya sudah ada, yang diduga memasok ke dalam kampus, baik jenis ganja, sabu-sabu atau narkotik jenis lainnya,” kata Erick.

Jaringan pengedar narkoba di kampus ini biasa menerapkan transaksi tanpa saling bertemu antara penjual dan pembeli. Terkecuali transaksi itu dilakukan di area kampus.

“Penjual dan pembeli enggak ketemu. Barang taruh mana, di tempel di mana, terus ambil. Kalau dalam kampus mereka termasuk berani. Mereka berani menyerahkan langsung face to face dengan pembeli,” kata Erick.

Ke depan, Erick bersama jajarannya akan kembali mendatangi kampus-kampus yang terindikasi dijadikan tempat peredaran narkoba. Koordinasi akan dibangun dengan pihak universitas.

“Kita sifatnya akan reaktif dulu, pembinaan, kemudian penyuluhan dan sebagainya,” katanya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima orang pengedar ganja jaringan kampus. Dua di antaranya, yaitu TW dan PHS merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus di Jakarta Timur.

Sedangkan tiga orang lainnya, yaitu HK, AT, dan FF merupakan mahasiswa drop out. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 12 kilogram ganja.

Atas perbuatan itu tersangka dikenai Pasal 111 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara 20 tahun sampai seumur hidup. (Antaranews)