Foto: Dekan FH Unud saat menjadi narasumber pada Diskusi Publik Kebijakan Tim Penyusunan Perubahan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi (GAAR).

Denpasar (Metrobali.com)-

Kamis, 7 Juli 2022 Dekan FH Unud diundang menjadi narasumber pada Diskusi Publik Kebijakan Tim Penyusunan Perubahan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi (GAAR) yang diadakan oleh Direktorat Pidana Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, bertempat di Hotel Courtyard by Marriot Seminyak, Bali.

Adapun beberapa narasumber lainnya, yaitu: Direktur Center for Detention Studie (Mohammad Ali Aranoval,SH.), Wakil Kepala pada Kejaksaan Tinggi Bali (Teguh Santoso, SH., MH.), dan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bali (Dr. Suhartanto, SH., M.). Dekan FH Unud menyampaikan materi Karakteristik Keputusan Presiden untuk pemberian GAAR yang didampingi oleh 2 dosen FH Unud di bidang Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara sebagai peserta diskusi publik.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan dari kalangan akademisi, para penegak hukum dan masyarakat khususnya mengenai Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi. (rls)

Sumber: https://www.unud.ac.id/