Kuta (Metrobali.com)-

Dengan semaraknya/menjamurnya keberadaan gepeng di wilayah Kab. Badung,  Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab. Badung serta instansi terkait lainnya terus melakukan langkah-langkah penertiban, penangkapan dan pembinaan kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) yang mengepeng dijalan-jalan di wilayah Kab. Badung, “ucap Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab. Badung I Nyoman Predangga, SH saat melakukan pemasangan Baliho dengan ukuran 3×5 m bertempat di Pertigaan Jalan Dwi Sri  dan Majapahit Kelurahan Legian, Kec. Kuta, “(22/6).

Turut hadir Kabag Humas Protokol Setda Kab. Badung yang diwakili Kasubag Dokumentasi dan Peliputan Kompyang Gde Wibawa, Lurah Legian  Made Surya Natha serta seluruh jajaran Disosnaker Kab. Badung.

Kepala Disosnaker Kab. Badung I Nyoman Predangga menyampaikan tujuan pemasangan baliho ini untuk memberitahukan kepada seluruh lapisan dan komponen masyarakat umum untuk tidak memberikan apapun/sedekah kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) yang mengepeng dijalan-jalan diwilayah Kab. Badung khusunya dan Bali umumnya,  karena akan mengakibatkan mereka malas dan hidup ketergantungan, karena keberadaan gepeng juga melanggar Perda Kab. Badung.

Kami himbau kepada saudara-saudara kita yang mengepeng mulai sekarang mari tinggalkan pekerjaan mengepeng, mari kita belajar hidup disiplin tidak menggu ketertiban umum dan mari kita rubah pola hidup menjadi lebih baik dengan tidak mengepeng”, katanya.

Dikatakan, dengan upaya/langkah-langkah melalui pemasangan baliho, penyebaran brosur dan stiker ini diharapkan paling tidak bisa mengurangi/meminimalisir keberadaan gepeng serta untuk memperbaiki/membenahi sikap, moral dan mentalnya artinya jangan sampai dari kecil telah diajari untuk hidup mengepeng.

Lebih lanjut disampaikan pemasangan baliho, penyebaran brosur dan stiker ini dilakukan srempak di enam kecamatan di Kab. Badung masing-masing satu baliho per Kecamatan. Untuk meminimalis keberadaan gepeng di Kab. Badung dimana Badung sebagai destinasi pariwisata dipandang perlu untuk mengambil langkah/tindakan terkait keberadaan gepeng karena keberadaannya telah melanggar perda No. 4 Th. 2001 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Dengan ini dimohon dukungan seluruh camat dan masyarakat Badung khususnya dan Bali umumnya untuk ikut mengambil langkah-langkah dalam penertiban akan aktifitas keberadaan gepeng. Kita semua sadari keberadaan gepeng ibarat dimana ada gula disitu ada semut. Sesuai dengan data Disosnaker Kab. Badung pada tahun 2010 jumlah gepeng yang ada di Kab. Badung kurang lebih 76 orang, 2011 kurang lebih 551 orang dan  sampai akhir Mei 2012 kurang lebih 472 orang. Dimana kebanyakan mengepeng memanfaatkan anak-anak dibawah umur  64 %, remaja 1,5% dan dewasa/orang tua 33%, tegasnya. IKA-MB