Klungkung  (Metrobali.com)-

Khasus pencemaran nama baik kembali terjadi diwilayah hukum Polres Klungkung. Imformasi yang diperoleh Metro kemaren 9/5 sekitar pukul 10.30 wita di Mapolres bahwa korban bernama Ni Nengah Sunti 38 asal Dsn Apet, Ds Selat, Kec/Kab. Klungkung.

Sunti  mengaku hamil dan telah keguguran karena pernah berhubungan layaknya suami istri dengan Duda beranak 4 yang mempunyai nama Mangku Diasna asal Klungkung. Saat ditemui di Polres Sunti melaporkaan Duisna karena saya merasa nama baik saya dicemarkan. Duisna pada waktu saya tidak ada di rumah dia mengatakan pada saudara-saudara saya yaitu ” tiang ten demen ajak ragane, karena panak tiange liu, karena ragane ngalih-ngalih tiang mulih.

Kehamilan saya dikatakan bukan hasil dari hubungannya itu dari hasil hubungan dengan orang lain” ujar Sunti seperti apa yang telah disampaikan oleh saudara saya ketikan saya pulang ke rumah.

”Terus terang saya merasa dikianati karena selama berpacaran dengan Duisna, saya sudah biasa melakukaan hubungan badan layaknya suami istri dan dilakukan suka sama suka, ungkap Sunti.

Selama saya berhubungan badan layaknya suami istri dengan Duisna, saya mengalami perubahan yaitu telat 2 bulan (hamil). Kehamilan 2 bulan terjadi pada hari jumat 27/4-2012 setelah saya periksa di Puskesmas Selat, Kec/Kab. Klungkung. Namun setelah hamil Duisna tidak bertanggung jawab dan tidak mau menikahi saya, untuk itu Duisna saya laporkannya ke Polisi, ungkap Sunti sambil berlalu meninggalkan ruang penyidik Polres Klungkung.

Sementara Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ida Bgs Putra mangatakan memang benar ada laporan masuk terkait pencemaran nama baik karena antara terlapor dan korban pernah berhubungan badan layaknya suami istri. Dan korban sampai menggugurkan dikarenakan stres dan  terlapor tidak bertanggung jawab, ujar Putra. Khasusnya masih kita pelajari apa ada unsur pidananya dan terlapor belum kita panggil untuk kros cek, tambah Kasat Reskrim. SUS-MB