Jambret Tas Ponakan, Pelaku Diamankan
Jembrana (Metrobali.com)-
Pemuda putus sekolah dari Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berambang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ini malah kembali menjambret. Parahnya, korban yang dijambret Ni Kadek Dwi H Parwati (18), ponakan misan (sepupu) pelaku sendiri.
Dari informasi, kasus penjambretan terjadi pada hari Senin (28/11) bulan lalu sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu korban yang asal Banjar Benel, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya akan pulang sehabis bekerja disebuah swalayan di Kota Negara.
Ketika melintas di jalan pedesaan di Desa Manistutu, korban yang mengendarai sepeda motor vario warna putih biru DK 3685 ZI dipepet oleh pelaku. Karena takut, korban menambah kecepatan, namun pelaku yang mengendarai sepeda motor Supra X DK 3467 WK warna merah abu-abu terus mengejar korban dengan maksud mengambil tas korban.
Tiba di TKP di Banjar Tunas Mekar Desa Manistutu, pelaku berhasil memepet korban dan menarik celana korban pada paha sebelah kanan. Dari tarikan itu keduanya sempat bersenggolan dan terjatuh di depan sebuah rumah warga.
Dari kejadian itu, korban dan pelaku sempat ditolong warga sekitar karena mengalami luka-luka, bahkan korban sempat pingsan. Pelaku baru menyadari kalau korban yang dijambret itu adalah ponakan misan (sepupu) pelaku sendiri setelah helm korban dibuka warga saat korban pingsan.
Setelah sadar, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya, dan salah seorang warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, seijin Kapolres Jembrana, Senin (5/12) membenarkan adanya kasus penjambretan itu.
Menurutnya, pelaku sempat dibawa ke RSU Negara untuk berobat. “Di rumah sakit kepalanya (pelaku) sempat dijahit karena mengalami luka robek” ujarnya.
Kini pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X DK 3467 WK, tas milik korban warna hitam merk savera dan uang tunai senilai Rp.27 ribu diamankan di Polres Jembrana.
Pelaku dijerat pasal 365 yo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.