Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan.

Buleleng (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021 untuk membatasi jam operasional aktivitas perdagangan. Hal itu dilakukan sebagai wujud kepedulian dan guna mengantisipasi terjadinya klaster baru pada perayaan Tahun Baru 2022. Demikian ditegaskan Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan di ruang kerjanya, pada Senin, (27/12/2021).

Lebih lanjut dikatakan jam operasional pusat perbelanjaan, restoran atau rumah makan dibatasi mulai Pukul 09.00 Wita sampai dengan Pukul 22.00 Wita dengan kapasitas maksimal 75 persen.

“Selain tempat perbelanjaan, tempat wisatapun dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 75 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes),” jelasnya.

Iapun menyebutkan didalam SE Gubernur Nomor 20 tersebut, juga melarang masyarakat melakukan pawai, arak-arakan dan pesta perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kita berharap masyarakat Buleleng mengikuti dengan baik SE Gubernur, sehingga ke depannya tidak menimbulkan klaster baru Covid-19. Mengingat SE Gubernur ini mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.” ucap tegas Suwarmawan.

“Semoga masyarakat mentaati SE Gubernur Nomor 20 ini. Dan tetap disiplin prokes, ikuti vaksinasi dan gunakan aplikasi PeduliLindungi,” tandasnya.

Sementara itu, data perkembangan harian covid-19 tercatat 1 pasien sembuh, sehingga jumlah pasien dalam perawatan tersisa 2 orang.

 

Pewarta : Gus Sadarsana