Ilustrasi

Jembrana (Metrobali.com)

 

Jam kerja pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana mengalami perubahan. Pegawai ASN dan Non-ASN mulai Rabu (17/4/2024) besok akan pulang pukul 16.30 Wita.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Jembrana I Ketut Santiyasa mengatakan, perubahan jam kerja pegawai ASN dan Non-ASN berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/1081/Orpus/2024.

SE tersebut menurutnya tentang penerapan hari kerja dan jam kerja berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 tentang hari kerja dan jam kerja di instansi Pemerintah Daerah dan pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana.

“SE ditandatangani oleh Bapak Sekda berlaku mulai Rabu, 17 April 2024 besok,” ujar Santiyasa, Selasa (16/4/2024).

Pada SE itu, sambungnya, pegawai pada hari Senin sampai Kamis mulai masuk kerja jam 07.30 kemudian istirahat dari jam 12.00 – 13.00 dan pulang kerja jam 16.30. Selanjutnya pada hari Jumat pegawai masuk kerja jam 07.30, kemudian istirahat pukul 11.30 – 13.00 dan pulang kerja jam 14.30 Wita.

Perubahan ketentuan jam kerja juga terjadi pada perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan 6 hari kerja. Yakni pada hari Senin sampai Kamis pegawai masuk kerja mulai pukul 07.30 dan pulang kerja pukul 14.00. Sedangkan pada hari Jumat pegawai masuk kerja pukul 06.30 dan pulang kerja pukul 13.00. Kemudian pada hari Sabtu, masuk kerja pada pukul 07.30 dan pulang kerja pukul 12.30 Wita.

Disebutnya jam istirahat bagi pegawai pada perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dinas Dukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu, Kecamatan, Kelurahan dan perangkat daerah unit kerja lain diatur oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja secara bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat dilaksanakan.

“Kepala perangkat daerah dan unit kerja wajib melaksanakan pengendalian, pengawasan dan penegakan disiplin pegawai secara berjenjang,” ungkapnya. (Komang Tole)