Jembrana (Metrobali.com)

 

Sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana belakangan mengeluhkan soal penerapan jam kerja hingga pukul 16.30 Wita. Aturan tersebut dinilai kurang efektif untuk pelayanan masyarakat mengingat kebanyakan masyarakat datang pada pagi atau siang hari.

Selain itu, aturan yang diberlakukan sejak bulan April 2024 juga dinilai membebani pengeluaran pegawai dan menghambat kinerja terkait jam istirahat siang.

“Lebih baik tidak ada jam istirahat. Sekarang ini menambah pengeluaran kita. Yang paling kasian pegawai kontak. Dapat gaji Rp 1 juta sekian sedangkan pengeluaran buat makan dan lainnya, apalagi yang merokok, pasti nambah karena jam kerja sekarang sampai sore,” ujar salah satu PNS di Pemkab Jembrana, Rabu (13/11/2024).

Jam istirahat siang selama 1 jam pada hari Senin-Kamis dan selama 1,5 jam pada hari Jumat dipastikan tidak bisa efektif dimanfaatkan pegawai untuk istirahat makan di rumah, terutama bagi pegawai yang rumahnya cukup jauh dari Pemkab.

“Yang dari Pekutatan atau dari Melaya sudah pasti tidak pulang. Waktunya habis buat di jalan,” imbuh, PNS lainnya.

Diharapkan agar aturan jam kerja bisa dikembalikan seperti sebelumnya. Apalagi jam kerja yang lama juga tidak ada perbedaan dengan aturan jumlah waktu kerja pegawai, yakni selama 37,5 jam dalam sepekan.

Sementara Sekda Jembrana I Made Budiasa mengaku sudah mendengarnya dan pihaknya masih menunggu petunjuk dari Pemrov Bali ataupun Pemerintah Pusat agar tidak bertentangan dengan aturan di atas.

“Kita sudah bersurat. Kita juga harus kaji apakah diperbolehkan atau tidak. Karena dari aturan pusat diwajibkan ada jam istirahat. Ini masih kita pastikan dulu sehingga kita tidak menyalahi aturan,” ungkapnya. (Komang Tole)