???????????????????????????????

Denpasar (Metrobali.com) –

 I Wayan Chandra, mantan Bupati Klungkung, Kamis (12/2) sekira pukul  09.30 wita, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar. Chandra didakwa dengan  tiga dugaan yaitu Korupsi, Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan Surat Dakwaan : No.Rek.PERK : PDS-02/P.1.12/Ft.1/01/2015, Chandra dituduh telah melakukan korupsi dalam pembangunan Dermaga Gunaksa, di wilayah Kabupaten Klungkung.

 “Pak Chandra di dakwa tiga dugaan korupsi, gratifikasi dan pencucian uang. Surat dakwaannya sebanyak 78 halaman,” kata Made Pasek Budiawan, salah satu Penuntut Umum, di Denpasar, Bali, Kamis(12/2).

Dalam dakwaan yang dibacakannya, Budiawan menyampaikan kerugian negara atas kasus tersebut, pertama dakwaan Korupsi kerugian negara sekitar Rp 9,5 milyar, untuk gratifikasi sekitar Rp 42,5 milyar dan untuk pencucian uang sekitar Rp 60 milyar.

Dakwaan dibacakan oleh empat orang Penuntut Umum secara bergantian dan hampir memakan waktu selama 60 menit. Usai pembacaan dakwaan pihak kuasa hukum terdakwa, Wayan Wiarsa Buana mengajukan eksepsi atau pembelaan.

“Ada beberapa hal yang perlu kita luruskan, nanti saja kita sampaikan pada sidang berikutnya dengan agenda eksepsi. Kalau sekarang kita sampaikan, kan gak seru namanya. Nantilah ada saatnya kita sampaikan, ada beberapa hal yang tidak benar, ya kurang pas gitu,” kata salah satu kuasa hukum I Wayan Chandra, Wayan Warsa Buana.

Ketika ditanya perihal penahanan I Wayan Chandra, Wiarsa menjelaskan jika penahanan sudah sesuai protap maka hal ini sudah menjadi kewenangan majelis dan bukan lagi kewenangan penuntut.

“Kalau itu sudah sesuai aturan penahanan sel itu sudah sesuai protap maka kami tidak persoalkan lagi,” imbuhnya.

Dalam sidang perdana kali ini, Wayan Chandra didampingi empat orang pengacara yaitu Wayan Wiarsa Buana, Suryatin Lijaya, Mandala dan Nyoman Putra Eka. Terlihat kedua anak terdakwa dan keluarga besarnya turut hadir menyaksikan jalannya sidang salah satu kader senior di PDI Perjuangan ini.SIA-MB