Ilustrasi

Denpasar, (Metrobali.com)-

Majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan Wayan Gede Rumega, Rabu (15/4) menunda sidang lanjutan kasus korupsi dana silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod, dengan terdakwa Ni Putu Ariyaningsih. Penundaan sidang dengan agenda tuntutan itu dikarenakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar belum siap. “Ya, tadi rencana tuntutan ditunda dalam sidang telekonference,” ujar JPU Nengah Astawa. Saat ditanya alasan penundaan, jaksa yang menjabat Kasipidsus Kejari Denpasar itu menyatakan “Ya karena belum siap saja. Kami mohon waktu dua minggu untuk menyelesaikan rencana tuntutan kami,”.
Seperti diketahui dalam perkara ini hanya mantan bendahara Ariyaningsih yang dijadikan terdakwa. Sementara mantan Kepala Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, I Gusti Made Namiartha, yang sebelumnya diduga terlibat hanya sebagai saksi. Namiartha yang kini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar itu dipersidangan mengaku ada ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan Desa Dauh Puri Klod sejak 2010 dari pihak lain.
Selain itu, juga terbongkar pengelolaan dana desa dilakukan dengan tidak baik. Misalnya adanya dana yang ditarik tidak sesuai kebutuhan, dana yang ditarik tidak terealisasi kegiatan, hingga dana pendapatan desa dipinjam untuk kepentingan pribadi para aparatur desa.”Saya sendiri bingung setelah ada audit dari BPMPD dan Inspektorat. Kenapa kok bisa ada selisih silpa? Saya bingung,” ujar Namiarta.
Setelah ada temuan audit, sejumlah perangkat desa ramai-ramai mengembalikan uang. “Sebagian (pengembalian) saya pinjamkan dari uang desa, sebagian saya talangi uang pribadi karena petugas yang meminjam itu sudah meninggal dunia,” aku Namiartha.
Namiartha mengaku mengetahui terdakwa Ariyaningsih menggunakan uang Rp 700 juta lebih. (NT-MB)