Agus Tay di Persidangan

Denpasar, (Metrobali.com) –

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agus Tay Hamda May, Ketut Maha Agung menyebut jika pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tak terbukti melakukan pembunuhan dan perencanaan pembunuhan sebagaimana termaktub dalam pasal 338 dan 340 KUHP.

“Agus tidak terbukti melakukan suatu perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Maha Agung, Rabu 3 Februari 2016.

Jaksa menyebut Agus terbukti secara sah dan meyakinkan membiarkan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati dan tindak pidana menguburkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Tindakan Agus itu dianggap jaksa sesuai dengan pasal 76C KUHP juncto pasal 80 ayat 3 UU RI 35 Nomor Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 181 KUHP.

Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing mengaku sejak awal memang bukanlah Agus pelaku pembunuhan Engeline. “Dan, akhirnya terbukti memang bukan Agus. Fakta persidangan menegaskan jika Margriet pelaku pembunuhan Engeline,” katanya.

Haposan mengakui jika kliennya memang menguburkan dan menyembunyikan jasad Engeline. “Saya setuju dengan pasal 181 KUHP itu. Tetapi, untuk pasal lainnya, tentu saja itu memberatkan dia (Agus). Kalau disebut Agus membiarkan kekerasan terhadap Engeline sehingga menyebabkan kematian, maka semua saksi yang dihadirkan di muka sidang bisa dijerat hal yang sama dong. Itu kalau kita mau ikuti logika jaksa,” papar Haposan.JAK-MB