Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), melapor kepada Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia dugaan terjadinya kesengajaan Jaksa Muda Martha P Berliana (NIP. 19700416 199603 2 002) dalam melakukan kebohongan, pemutar-balikan fakta dan pengaburan dalam menyusun Permohonan Memori Kasasi terhadap Putusan Bebas PN Jakarta Selatan terhadap Anand Krishna, tanggal 22 Nopember 2011 lalu.

PROTES KERAS ini disampaikan KPAA karena telah dilakukan oleh Jaksa Muda Martha P Berliana berulang-ulang kali, mulai dari Surat Tuntutan, Replik dan sekarang Permohonan Memori Kasasi sehingga KPAA menduga ini dilakukan oleh Jaksa Muda Martha P Berliana sebagai upaya KESENGAJAAN, bukan lagi tindakan sekedar TIDAK PROFESSIONAL dalam melaksanakan tugasnya.

Beberapa poin kejanggalan dan dugaan kebohongan serta pemutarbalikan fakta yang sangat memilukan telah KPAA temukan dalam Permohonan Memori Kasasi ini, antara lain :
• Pada Halaman 23 (poin A2), JPU berusaha mengaburkan pertimbangan dengan sengaja, memasukan BERKAS DARI KASUS LAIN (Memori Kasasi Tinggi Bandung No. 20/Pid/2006/PT. Bdg tanggal 21 April 2006 hal 9 sampai hal 13) dalam usaha menjelaskan bahwa adanya masalah fakta hukum yang telah terungkap di depan persidangan, tapi tidak disinggung oleh Majelis Hakim. Hal yang sama terjadi secara berulang di Halaman 91 – 92 dalam Permohonan Memori Kasasi ini.

• Pada Halaman 23 yang sama, JPU sengaja hanya mengutip sebagian dan tidak lengkap dari Kutipan Salinan Putusan Majelis Hakim PN Jaksel Halaman 317, sehingga MENGABURKAN arti sebenarnya dari pernyataan pada Salinan Putusan tersebut.

• Dalam Permohonan Memori Kasasi, JPU juga telah melakukan Kebohongan ketika mengatakan bahwa KPAA telah mengirimkan surat permohonan pergantian Majelis Hakim tertanggal 7 Juni 2011. Padahal yang sebenarnya adalah KPAA mengirimkan surat permohonan pergantian KETUA Majelis Hakim saat itu, Drs Hari Sasangka SH MHum, karena telah menjalin hubungan dengan Saksi Shinta Kencana Kheng yang juga memberikan kesaksian pada Kasus Anand Krishna ini. Hubungan di luar pengadilan antara Hakim Hari Sasangka dan Saksi Shinta Kencana Kheng adalah pelanggaran terhadap kode etika Hakim, sehingga KPAA memohon pergantian KETUA Majelis Hakim untuk objektivitas dan netralitas.

• JPU juga sengaja mengaburkan pertimbangan permohonan Memori Kasasi ini dengan menuduh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam ruang persidangan. Padahal ketika membandingkan antara Surat Tuntutan dan Replik dengan Salinan Putusan Majelis Hakim, justru terlihat jelas bahwa JPU lah yang telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Salah satu contoh adalah kesaksian pelapor Tara terhadap kejadian tanggal 21 Maret 2009, yang tidak pernah disinggung oleh JPU dalam Surat Tuduhan maupun Replik, sedangkan dalam Salinan Putusan, kejadian itu diutarakan.

• Dan, masih banyak lagi kejanggalan-kejanggalan yang KPAA duga dibuat secara sengaja oleh JPU karena dilakukan berulang-ulang kali.

Kedua, KPAA juga ingin menanyakan jawaban dan hasil pemeriksaan Kantor Kejaksaan Agung dalam menanggapi permohonan pertanyaan KPAA pada Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jam Was) yang tertuang pada surat KPAA tertanggal 28 Oktober 2011 lalu, Perihal : Tuntutan Jaksa Muda Martha P Berliana (NIP.19700416 199603 2 002) yang tidak mendasar pada Kasus Anand Krishna, dan surat ke-2 tertanggal 14 Nopember 2011, Perihal : Mempertanyakan Professionalitas Jaksa Muda Martha P Berliana (NIP. 197004161996032002) dalam menyusun Surat Tuntutan dan Jawaban (Replik) Nota pembelaan dalam Kasus Anand Krishna.

Pada ke-2 surat tersebut, KPAA memohon diterima oleh Jam Was untuk meminta saran dan petunjuk, bagaimana seorang Jaksa Muda Martha P Berliana dapat menyusun berbagai kejanggalan-kejanggalan dalam dakwaan, tuntutan dan nota jawaban (replik) yang terkait Kasus Anand Krishna ini. Apakah apa yang dilakukan oknum Jaksa Muda Martha P Berliana telah mencerminkan professionalitas seorang Jaksa seperti yang diamanatkan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan? Sampai hari ini, surat-surat KPAA ini sama sekali belum ditanggapi.

KPAA juga telah menyerahkan transkrip dan rekaman persidangan yang dapat digunakan sebagai bahan referensi untuk mengeksaminasi dan mengklarifikasi kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh Oknum Jaksa Muda Martha P Berliana dalam menyusun Surat Tuntutan dan juga Jawaban (Replik) Nota Pembelaan dalam Kasus Anand Krishna. Penyerahan transkrip dan rekaman persidangan telah KPAA kirimkan dan serahkan kepada Wakil Kejati DKI Jakarta yang disaksikan Bapak Aspidum pada Selasa, 25 Oktober 2011, dan disaksikan oleh puluhan wartawan, bertempat di aula Kejati DKI Jakarta, Jl. Rasuna Said No. 2, Jakarta Selatan.

(Dr Sayoga) HP: +62 811 398 363
Komunitas Pecinta Anand Ashram – KPAA