pemakaman di jakarta

Jakarta akan mengalami krisis lahan pemakaman karena luas Taman Pemakaman Umum (TPU) yang siap pakai hanya tersisa 31,3 hektare dengan daya tampung 56.909 jenazah sementara angka kematian di Jakarta mencapai seratus orang per hari.

“Jika tidak ada penambahan lahan maka dalam dua tahun lahan pemakaman di Jakarta akan habis,” kata pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Joga di Jakarta beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 tahun 2008 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, luas satu makam adalah lima koma lima meter persegi untuk dengan kedalaman minimal 1,5 meter dan harus berjarak satu meter dari satu makam ke makam yang lain.

Namun yang dijumpai di sejumlah TPU, tanah kosong yang harusnya menjadi jarak antara satu makam ke makam yang lain dan jalan setapak yang semestinya digunakan pelayat untuk berjalan menyusuri deretan batu nisan pun digunakan untuk pemakaman karena kekurangan lahan.

Kepala Suku Dinas Pemakaman Pemerintah Kota Jakarta Barat Muhammad Yuswardi mengatakan seluruh makam di Jakarta Barat nyaris penuh dan sulit untuk dilakukan perluasan.

“Kami tidak bisa membebaskan lahan lagi karena bersebelahan dengan pemukiman penduduk,” kata Muhammad Yuswardi di kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Keterbatasan lahan itu membuat Sudin Pemakaman Jakarta Barat mendata sejumlah makam tidak diurus keluarganya untuk digunakan kembali oleh pihak yang membutuhkan serta menyarankan masyarakat menguburkan keluarganya dengan cara ditumpang.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sukandar pun mengakui saat ini Jakarta sedang mengalami krisis lahan tempat pemakaman umum.

“Angka kematian mencapai 100 sampai 120 orang per hari sehingga kebutuhan lahan kuburan di Jakarta sangat mendesak,” kata Nandar.

Nandar mengatakan sejumlah TPU seperti Pondok Kelapa, Tanah Merah, dan Malaka di Jakarta Timur, Karet Bivak di Jakarta Pusat dan Tanah Kusir di Jakarta Selatan sudah terisi semua.

Menurut data Dinas Pertamanan dan Pemakaman, sebenarnya DKI Jakarta memiliki lahan pemakaman seluas 596,68 hektare namun saat ini baru seluas 395,52 hektare yang digunakan dan 364,22 hektare diantaranya sudah terpakai sehingga saat ini menyisakan lahan seluas 31,3 hektare siap pakai dan hanya mampu menampung 56.909 petak kuburan.

Namun Nandar mengatakan DKI masih memiliki 201,16 hektare lahan untuk pemakaman umum yang belum siap pakai dan masih memerlukan proses untuk menjadikannya TPU dengan status tersedia untuk masyarakat.

Oleh sebab itu lahan seluas 201.16 hektare yang belum siap pakai harus segera dimatangkan karena luas tanah itu dapat menampung 360.910 jenazah tanpa harus melakukan pengurangan lahan, sistem tumpang, dan menggunakan makam yang sudah kadaluarsa.

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta sedang berupaya menambah 10 hektare tempat pemakaman umum di empat kotamadya kecuali Jakarta Pusat.

Namun perluasan dan pembangunan tempat pemakamam umum baru tersebut masih dalam tahap pembebasan tanah dan belum bisa dipastikan kapan areal penguburan seluas 10 hektare itu akan tersedia untuk warga.

Salah satu pemakaman umum yang akan diperluas adalah TPU Tegal Alur Jakarta Barat yang masih memiliki lahan belum terpakai seluas tiga hektare.

TPU Tegal Alur seluas 64 hektare merupakan satu-satunya pemakaman di Jakarta Barat yang masih memiliki lahan kosong yang diperkirakan mampu menampung 5.000 jenazah apabila lahan belum terpakai seluas tiga hektare berhasil disiapkan.

Nandar mengatakan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta akan menggunakan tanah galian “Mass Rapid Transit” (MRT) untuk meninggikan lahan pemakaman di Tegal Alur.

“Tanah galian MRT nantinya akan kami gunakan untuk mematangkan lahan yang rendah dan yang terendam akan di timbun,” kata Nandar.

Pemanfaatan lahan di TPU Tegal Alur dengan menggunakan tanah bekas galian MRT akan menyediakan lahan pemakaman baru dan menghemat APBD.

Solusi Sementara Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta sudah menerapkan sistem tumpang tindih sebagai solusi sementara untuk mengatasi masalah kekurangan lahan perkuburan umum di ibukota.

Namun Sistem penguburan tumpang tindih tersebut memiliki kekurangan karena hanya bisa dilakukan untuk pasangan suami istri atau jenazah yang memiliki hubungan darah dengan yang telah dikuburkan sebelumnya.

Selain itu, sistem tumpang tindih ini memerlukan pengawasan ekstra karena penguburan jenazah dalam satu kuburan tidak memiliki hubungan darah akan menyalahi ajaran agama.

“Ya, sebagian masyarakat ada yang tidak setuju dengan sistem kuburan tumpang tindih ini, namun mau gimana lagi, kondisi wilayah semakin padat penduduk dan ketersediaan lahan TPU yang terbatas,” ujar Nandar.

Ia mengatakan sistem kuburan tumpang tindih terpaksa dilakukan karena lahan kuburan yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah masyarakat meninggal di Jakarta yang tinggi.

“Satu orang yang meninggal membutuhkan lahan pemakaman 1,5 meter kali 2,5 meter, berarti jumlah lahan untuk satu orang sekitar 5,5 meter,” katanya.

Di sisi lain, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta berencana meningkatkan kapasitas pelayanan pemakaman dengan memindahkan data-data lahan pemakaman manual menjadi data online.

Data-data lahan pemakaman yang masih dalam bentuk pembukuan itu akan dikomputerisasi kemudian disajikan secara online sehingga masyarakat bisa memantaunya dari rumah.

TPU Karet Bivak adalah salah satu pemakaman yang sedang dalam proses pemindahan data pemakaman manual ke sistem komputerisasi.

“Kami prioritaskan uji coba di satu wilayah Jakarta Pusat TPU Karet Bivak selanjutnya akan kami sebar di seluruh lima wilayah di Jakarta,” kata Nandar.

Digitalisasi data tersebut dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat memeriksa lahan pemakaman yang tersedia sehingga tidak dimanfaatkan oknum calo.

Sekarang sudah dijamin gratis oleh Pemprov DKI Jakarta kecuali biaya Ijin Penggunaan Tanah Makam (IPTN) sebesar Rp100 ribu per tiga tahun sesuai blok makam,” katanya.

Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Nirwoyo Joga menyarankan pemerintah daerah membuat transparansi dana pengolahan makam agar masyarakat tidak membayar mahal lahan pemakaman.

Ia mengatakan taman pemakaman di Jakarta banyak dikelola oleh warga sipil bukan dari pemerintah daerah, dan dalam prakteknya banyak terjadi penyimpangan yang pemerintah sendiri tidak dapat mengatasinya.

Pengelolaan oleh warga sipil berakibat melambungnya harga lahan makam yang sebenarnya menurut Perda Nomor 1 tahun 2006 tentang Retribusi Lahan, sewa lahan hanya Rp60-100 ribu namun jika mengurus melewati calo bisa mencapai Rp3 juta.

Selain itu ia berharap pemerintah daerah segera menyediakan pelayanan TPU online 24 jam yang memuat informasi TPU yang masih kosong.

“Orang meninggal tidak mengenal waktu dan keluarga yang berduka pasti sedang kebingungan. Maka pelayanan seperti itu sangat dibutuhkan,” katanya. AN-MB