Foto: Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi yang juga WKU Bidang Lingkungan Hidup Kadin Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Bali berpeluang besar mengembangkan industri energi baru terbarukan ramah lingkungan (energi bersih) dan menjadi pionir industri ini di Indonesia. Hal ini karena adanya komitmen Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan hal tersebut yang dibuktikan adanya regulasi baik berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

Regulasi ini yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih. Lalu Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Regulasi terbaru yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P) yang telah disetujui DPRD Bali atau ketok palu untuk ditetapkan menjadi Perda RUED-P dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Selasa (21/7/2020).

Menurut Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi komitmen Gubernur Koster untuk menyiapkan pembangunan industri energi baru terbarukan ramah lingkungan atau energi bersih sudah sangat tepat.

Namun perlu dipikirkan dari aspek pendanaan agar mampu menarik investor di sektor ini atau bahkan diperlukan inovasi lain misalnya dengan skema menerbitkan green bond atau “obligasi hijau” yang tentunya dapat melibatkan partisipasi publik di Bali.

“Aspek pembiayaan atau pendanan mewujudkan Bali Mandiri Energi dengan energi baru terbarukan ramah lingkungan atau energi bersih bisa dicarikan solusi inovatif dengan menerbitkan green bond. Kami dukung jika langkah ini bisa dikaji dan disiapkan oleh Bapak Gubernur,”  kata Subudi di Denpasar, Senin (27/7/2020).

Ini Dasar Hukum Green Bond

Subudi yang juga Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Lingkungan Hidup Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Provinsi Bali ini menerangkan green bond ini diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 60 /POJK.04/2017  tentang penerbitan dan persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).

Disebutkan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) adalah Efek bersifat utang yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai atau membiayai ulang sebagian atau seluruh kegiatan usaha
berwawasan lingkungan.

Sementara Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.

Dalam Pasal 3 POJK ini disebutkan bahwa Penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) hanya dapat dilakukan untuk tujuan pembiayaan dan/atau pembiayaan ulang atas KUBL.

Ini dapat berupa: a. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang baru;  b. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang sedang berjalan; atau c. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang telah selesai.

Selanjutnya dalam Pasal 4 disebutkan KUBL yang dapat dibiayai dari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dapat berupa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan: energi terbarukan;  efisiensi energi; pencegahan dan pengendalian polusi;  pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;  konservasi keanekaragaman hayati darat dan air.

Lalu pada usaha transportasi ramah lingkungan; pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan; adaptasi perubahan iklim; produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi (eco-efficient); bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional, regional, atau internasional; dan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya.

“Green bond ini sangat tepat untuk mewujudkan pembiayaan investasi industri energi terbarukan ramah lingkungan atau energi bersih di Bali. Jadi masyarakat bisa berinvestasi di green bond sambil ikut mendukung upaya pelestarian lingkungan,” kata Subudi yang juga Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ), yayasan yang bergerak pada pelestarian situs ritus Bali.

Alternatif Pembiayaan Selain APBD

Green bond yang diterbitkan pemerintah daerah menjadi bagian dari skema obligasi daerah sebagai salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat. Obligasi daerah salah satunya diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Obligasi daerah diatur juga dalam PMK. No. 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daerah. Lalu PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah serta peraturan lainnya.

Saat ini di Indonesia belum ada pemerintah daerah yang sudah menerbitkan obligasi daerah. Baru ada beberapa yang berencana dan mewacanakan akan menerbitkannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah ada tiga pemerintah provinsi (pemprov) yang menyatakan minat untuk menerbitkan obligasi daerah. Yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun belum ada kepastian kapan hal tersebut terealisasi.

Yang pasti OJK telah melakukan sosialisasi penerbitan obligasi daerah di lima daerah. Yakni  di Pemprov DKI Jakarta, Bali, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sumatra Barat.

Pemerintah daerah didorong berani menerbitkan obligasi daerah untuk mengakselerasi pembangunan. Jangan hanya mengandalkan dana APBD (Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah) Bali yang terbatas.

“Green bond yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai obligasi daerah tentu akan mengakselerasi pembangunan di Bali khususnya terkait sektor energi dan lingkungan,” kata Subudi.

“Apalagi dalam masa pandemi Covid-19 dan pasca pandemi perlu upaya komprehensif dan holistik pemulihan ekonomi Bali. Tentu dana dari APBD tidak cukup untuk membiayai proyek pembangunan pemerintah,” imbuh Subudi.

Ke depan Perusda Bali bisa ikut menjadi motor penggerak di industri energi baru terbarukan dan menyiapkan skema green bond ini lalu diajukan ke Gubernur untuk selanjutnya tentu harus mendapatkan persetujuan bersama DPRD Bali.

Sesuai mekanisme penerbitan obligasi daerah, setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Pemda juga harus membentuk dua Perda yang mengatur obligasi daerah. Perda pertama soal obligasi daerah dan kedua soal pembentukan dana cadangan.

Diyakini dengan sinergi dan koordinasi  yang baik antara Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama maka rencana penerbitan obligasi daerah dalam bentuk green bond ini bisa diwujudkan.

“Selain ada alternatif pembiayaan pembangunan di luar APBD, publik atau masyarakat Bali juga bisa berpartisipasi aktif membeli obligasi daerah atau green bond ini. Jadi ada partisipasi publik membangun daerah sambil melestarikan lingkungan sesuai visi Gubernur Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali Menuju Bali Era Baru,” tandas Subudi. (dan)