Jembrana (Metrobali.com)-

Anggaran perjalanan dinas sejumlah anggota DPRD Jembrana yang menjadi temuan dalam  LHP BPK RI Perwakilan Bali, akhirnya dikembalikan ke kas daerah. Selain perjalanan dinas di dalam negeri dengan nilai Rp.200 juta lebih, dewan juga telah mengembalikan kelebihan perjalanan dinas ke luar negeri.  

Inspektur pada Inspektorat Jembrana, Ketut Arimbawa ditemui, Kamis (15/8) mengatakan pengembalian kelebihan perjalanan dinas ke kas daerah sudah dilakukan sejak akhir Juli lalu. Dan pada tanggal 1 dan 2 Agustus lalu pihaknya sudah menyampaikannya ke BPK dalam evaluasi pemantauan tindak lanjut.

Dalam pertemuan itu telah disodorkan tindak lanjut temuan administrasi, kekurangan volume dan kelebihan pembayaran. Termasuk kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Jembnrana. “Kelebihan pembayaran telah dinyatakan selesai dan seluruhnya sudah ditindaklanjuti” ujar Arimbawa.

Menurutnya teknis pengembalian berdasar dari tiap-tiap SKPD dengan batas waktu 60 hari atau dua bulan setelah turunnya LHP BPK RI Perwakilan Bali. Selanjutnya kedepan diupayakan untuk mendapatkan tiket pesawat dari agen resmi. Sedangkan SKPD yang mengeluarkan anggaran diminta melakukan verifikasi pertanggungjawaban secara teliti.

Total yang telah masuk kas daerah dari kelebihan tiket perjalanan dinas itu mencapai Rp 243.123.000. Sedangkan kelebihan perjalanan keluar negeri mencapai Rp. 84.969.878.

Selain itu pihaknya juga sedang melakukan penelusuran terkait aset tidak diketemukan dan aset yang tidak bermanfaat yang selanjutnya dibuatkan berita acara. Namun hingga saat ini masih dalam proses yang selanjutnya dibuatkan SK Bupati.

Sementara dalam penelusuran aset itu atas Instruksi Bupati nomor 2 tahun 2013 tentang aksi penertiban tata kelola aset Pemkab Jembrana dan SK Bupati nomor 400 tahun 2013 tentang pembentukan tim inventarisasi barang milik daerah.

Seperti diketahui, sebelumnya perjalanan dinas keluar daerah seluruh anggota DPRD Jembrana menjadi temuan lantaran didapati harga tiket lebih mahal atau terjadi kelebihan pembayaran. Sehingga muncul rekomendasi BPK agar kelebihan itu dikembalikan ke kas daerah. MT-MB