Jadi Pelaku Tunggal Pembunuh Angeline, Agus Dijerat Berlapis
Denpasar, (Metrobali.com) –
Agus (25), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Angeline (8). “Dia pelaku tunggal,” kata Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana di Mapolresta Denpasar, Rabu malam 10 Juni 2015.
Menurut Sudana, Agus dijerat dengan pasal berlapis. “Dia kita jerat dengan pasal 35 UU Perlindungan anak juncto pasal 80 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Kapolresta.
Sementara itu, meski masih dalam pemeriksaan intensif orangtua angkat Angeline, Margareth masih berstatus saksi. “Dia tidak terlibat dalam aksi pembunuhan. Statusnya masih saksi,” katanya.
Kendati begitu, Sudana mengaku terus mendalami keterangan Agus, Margareth, dua kakak Angeline, Ivon dan Christine serta beberapa saksi lainnya. “Masih ada waktu 1 x 24 jam. Kita tunggu saja. Sementara Agus yang sudah ditetapkan tersangka sebagai pelaku tunggal,” tutup Sudana. BOB-MB
1 Komentar
Pelaku pembunuhan sadis terhadap anak tak berdosa tidak layak dihukum 15 tahun plus grasi tiap tahun. Itu terlalu ringan. Dia layak dihukum seumur hidup tanpa grasi.
Tetapi pastikan dulu dalang pelakunya, apa betul Agus? Terkadang pembantu jadi korban kebiadaban boss.