Ketua Pansus Penyelenggaraan Penanaman Modal DPRD Badung GN Sudiarsa berfoto bersama anggota dan Ketua Bapemperda serta OPD terkait usai rapat finalisasi Selasa (12/10).

Mangupura, (Metrobali.com)

Jika APBD-nya plus, pemerintah daerah (pemda) berpeluang untuk menanamkan modalnya di wilayah Badung. Hal ini diatur dalam Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal yang memasuki tahap finalisasi, Selasa (12/10).

Rapat finalisasi dipimpin Ketua Pansus GN Sudiarsa didampingi Ketua Bapemperda Nyoman Satria. Rapat ini juga dihadiri anggota pansus yakni Edy Sanjaya, Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, Made Wijaya, dan Wayan Sugita Putra. Dari pihak eksekutif hadir Kepala DPM PTSP Made Agus Aryawan, Kabag Hukum AA Asteya Yudhya, serta utusan dari sejumlah OPD.

Pada rapat finalisasi tersebut, Ketua Pansus GN Sudiarsa menyatakan, secara substansi mayoritas sudah tidak ada persoalan lagi. “Ranperda ini sangat urgen bahwa investasi jangan terlalu fokus di sektor pariwisata. Sektor-sektor lain juga perlu dibuka untuk calon-calon investor sehingga investasi yang masuk bisa lebih besar,” ujarnya.
Selain itu, ungkapnya, dalam ranperda ini, pemda bisa langsung berinvestasi selanjutnya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Kami berharap ranperda ini menjadi warisan dari kami DPRD Badung 2019-2024,” ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta tersebut.

Pada kesempatan itu, Sudiarsa mempertanyakan apakah konsideran UU 23 tahun 2004 masih tetap dimasukkan padahal kebijakan-kebijakan tetap dipegang oleh pimpinan daerah dalam hal ini bupati tanpa keterlibatan DPRD. “Apakah konsideran ini tetap dimunculkan,” ujarnya bernada tanya.

Soal pemda berinvestasi mendapat dukungan dari anggota pansus Made Wijaya. Menurutnya, pemda sangat prospektif untuk berinvestasi dan memperoleh keuntungan dalam rangka meningkatkan PAD.
Politisi Gerindra dapil Kuta Selatan tersebut mencontohkan, saat ini Pemkab Badung prospek untuk membangun hotel. Pertimbangannya kunjungan pejabat dan anggota DPRD dari seluruh Indonesia ke Badung cukup besar. “Jika mereka harus menginap di Badung sesuai regulasi di mana berkunjung di sana menginap, hotel tersebut dipastikan laku, apalagi pelayanannya sesuai standar hotel pada umumnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Made Agus Aryawan memberikan apresiasi terhadap kinerja Ketua Pansus dan anggota di bawah koordinasi Bapemperda. “Kami apresiasi karena ranperda ini bisa cepat diproses walau di tengah pandemi,” ujarnya.

Ranperda ini, ujarnya, merupakan payung hukum bagi pemda terkait bagaimana meningkatkan investasi dalam rangka mendongkrak pendapatan daerah. Berdasarkan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya diatur soal kemudahan berusaha dan perizinan dipermudah. Ini akan menjadi pendorong untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi termasuk peluang kerja. “UU ini juga memberi peluang lebih luas kepada pelaku UMKM untuk bersinergi dengan pengusaha menengah dan besar,” katanya.

Sejak 2016, tegas Agus Aryawan, belum ada payung hukum investasi. Karena itu, tak ada payung hukum yang memberi peluang kepada pemda berinvestasi ketika APBD-nya plus. Ketika haus berinvestasi, badan usaha yang dibuat tentu saja yang berpeluang profit  sehingga menjadi pundi-pundi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Dengan ranperda ini, ujarnya, pemda bisa memberikan kemudahan-kemudahan bagi investor termasuk pemberian insentif ketika berinvestasi sesuai dengan arah kebijakan Pemkab Badung. Insentif bisa berupa infrastruktur, perizinan dan keringanan pajak.

Satu lagi yang disampaikan Agus Aryawan, jika di pariwisata ada Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), di investasi pun perlu ada badan yang mengelola investasi. “Misalnya Badan Promosi Investasi Daerah dan DPRD bisa terlibat di badan ini,” ungkap mantan Sekretaris Bappeda Badung tersebut. (RED-MB)