Denpasar (Metrobali.com)-
Made Pudja harus menahan malu akibat perbuatannya sendiri. Anggota DPRD Kota Denpasar itu terbukti menjadi bandar judi toto gelap (togel). Akibatnya, ia pun dijatuhi bui tiga bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Parulian Saragih dalam keputusannya menyatakan anggota Fraksi Partai Gokar DPRD Kota Denpasar itu melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1a KUHP tentang tindak pidana perjudian. Parulian menyebut, sebagai anggota DPRD, Made Pudja tak semestinya menjual togel. “Menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara,” kata Parulian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 28 Juni 2012.
Hanya saja Parulian merinci jika hasil uang menjual togel digunakan Pudja untuk mencuci darah. Sementara itu, vonis yang dijatuhi untuk Pudja lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Agung Ayu Fitria Candrawati, yang menuntut Pudja dua tahun penjara.
Usai sidang, Pudja mengaku menerima sepenuhnya keputusan hakim. Ia kembali menegaskan jika perbuatannya itu didasari keterpaksaan.
Made Pudja ditangkap petugas Polresta Denpasar di rumahnya, Jalan Letda Made Reta Denpasar, 7 April 2012. Penangkapan itu berawal dari diringkusnya pengecer togel bernama Nyoman Gatra. Dia mengaku menyetorkan hasil penjualan nomor togel Made Pudja.
Di rumah anggota dewan yang duduk di Komisi C ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk bertransaksi, kalkulator, dan uang tunai Rp109 ribu. BOB-MB